Sukses

Pengesahan UU TPKS Bawa Angin Segar bagi Pekerja Perempuan

UU TPKS dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi dirinya untuk berdaya dan maju, dengan rasa aman tanpa was-was dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membawa angin segar bukan hanya bagi korban pelecehan, tapi juga untuk kaum pekerja perempuan di Indonesia.

Aktivis perempuan, Rina Prihatiningsih, mengatakan, UU TPKS menciptakan rasa aman dalam lingkungan kerja perempuan di tanah air. Angka kekerasan seksual di Indonesia sendiri mengalami tren peningkatan di masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan lebih banyak dialami para perempuan dan anak-anak. Kasus kekerasan telah bertambah sebanyak 31 juta kasus pada 6 bulan pertama pandemi dan semakin bertambah sampai pada angka 15 juta kasus per tiap 3 bulan selanjutnya.

"Kami tahu, pengesahan Undang-Undang TPKS ini memakan waktu yang panjang. Sejak 2012 Komnas Perempuan telah menggagas RUU PKS. Baru 2016 draft RUU P-KS diserahkan kepada pimpinan DPR," ungkap Rina Prihatiningsih, Rabu (13/4/2022).

Co-Chair G20 Empower ini berharap, UU TPKS dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi dirinya untuk berdaya dan maju, dengan rasa aman tanpa was-was dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara.

Sebab, lahirnya Undang-Undang TPKS merupakan salah satu dukungan aksi mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual bagi perempuan.

Hal ini juga merupakan salah satu isu prioritas dari Group of 20 (G20) Empower, dalam hal menciptakan dan membangun aksi proaktif sektor swasta dan publik, dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan untuk terus maju mengembangkan potensi diri.

Rina berpendapat, partisipasi angkatan kerja perempuan di tanah air masih rendah dan masih banyak yang bekerja di sektor informal. Ketika lingkungan kerja aman bagi perempuan, konstruksi sosial dan budaya mendukung, diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sayangkan Penghapusan Aborsi dan Pemerkosaan

Meski begitu, Rina juga menyayangkan adanya penghapusan dua poin yakni pemerkosaan dan aborsi dalam undang-undang tersebut. DPR RI dan Pemerintah diminta memiliki solusi dari penghapusan poin yang dianggap sangat penting tersebut.

"Sangat disayangkan penghapusan 2 poin pemerkosaan dan aborsi yang merupakan roh dari UU ini. Saya harap Pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat guna juga dalam penerapannya. Untuk itu kita harus terus kawal UU TPKS ini agar UU ini tidak mandul," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.