Sukses

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan untuk Tempat Ibadah

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 12 sampai 25 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 12 sampai 25 April 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 tahun 2022 yang mengatur soal PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 11 April 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (12/4/2022).

Dalam Inmendagri ini, pemerintah kembali mengatur sejumlah hal, salah satunya terkait tempat ibadah.

Berdasarkan aturan tersebut, tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng yang berada di daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.

Sementara itu, tempat ibadah di daerah berstatus PPKM level 2 dapat menjalankan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen.

Untuk tempat ibadah di daerah PPKM level 3, dapat beroperasi maksimal 50 persen. Namun, pemerintah mengimbau akan daerah di level 3, menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

Meski demikian, untuk teknisnya tetap mengacu dari apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Agama.

"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami himbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," jelas Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

31 Provinsi Masuk Level 1

Safrizal mengatakan, situasi Covid-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan tren perbaikan yang signifkan. Hal ini terlihat dari sudah banyaknya kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang sudah berada di zona hijau Covid-19.

"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau," katanya.

"Itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat," sambung Safrizal.

Dia menyampaikan, sebanyak 31 provinsi di Indonesia telah terdapat kabupaten/kotanya yang berada di PPKM Level 1.

Saat ini, hanya menyisakan 3 Provinsi yang yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1.

Sejalan dengan hal itu, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan yaitu, penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah.

Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah.

"Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4," tutur Safrizal.

 

3 dari 4 halaman

Mudik Wajib Booster

Sementara, Pemerintah memastikan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran. Hanya saja, sayarat utamanya adalah harus sudah vaksin booster.

Dalam rangka mendukung hal ini, PT Angkasa Pura I menyiapkan sentra vaksinasi Covid-19 di bandara-bandara kelolaan mulai 6 April 2022.

"Hadirnya sentra vaksinasi di bandara-bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) bagi seluruh pengguna jasa dan masyarakat di sekitar bandara-bandara yang kami kelola,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Penyelenggaraan sentra vaksinasi ini bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan komunitas bandara lainnya.

KKP dan Dinas Kesehatan setempat bertugas sebagai penyelenggara vaksinasi yang akan menyediakan tenaga kesehatan/vaksinator dan vaksin bagi pengguna jasa dan masyarakat.

Adapun persyaratan umum dalam melakukan vaksinasi yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki KTP, sehat & tidak sedang positif Covid-19, berusia 6 tahun keatas untuk vaksin premier & 18 tahun ke atas untuk vaksin booster, sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2 selama minimal 3 bulan untuk vaksin booster dan telah memiliki tiket Vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

 

4 dari 4 halaman

13 Juta Warga Jabodetabek Bakal Mudik

Jumlah orang yang akan pergi mudik Lebaran 2022 diperkirakan mengalami peningkatan besar pasca pemerintah melonggarkan sejumlah syarat perjalanan.

Hal ini berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal prediksi pergerakan mudik Lebaran 2022.

Mengutip hasil survei Balitbang Perhubungan, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, potensi pergerakan nasional pada Lebaran 2022 meningkat, dari semula pada survei pertama 20,3 persen atau 55 juta orang akan melakukan perjalanan ke luar kota, menjadi 29,4 persen atau 79,4 juta di survei kedua.

Begitu pun untuk potensi pergerakan dari Jabodetabek, yang pada survei pertama sebanyak 9,1 juta orang atau 26,84 persen dari penduduk Jabodetabek.

"Setelah dilakukan survei kedua mengalami peningkatan menjadi 13 juta atau 38,35 persen," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.