Sukses

Sejumlah Kedubes Pilih Berkantor di Balikpapan Daripada IKN, Apa Alasannya?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan alasan sejumlah Kedutaan Besar (Kedubes) negara sahabat memilih berkantor di Balikpapan daripada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan alasan sejumlah Kedutaan Besar (Kedubes) negara sahabat memilih berkantor di Balikpapan daripada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Menurut dia, hal ini lantaran Balikpapan sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur memiliki infrastruktur yang jauh lebih siap.

"Kalau alasannya, karena Balikpapan memang sudah ready infrastrukturnya," kata Wandy kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Dia mengatakan jarak antara Balikpapan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pun cukup dekat. Jika jalan tol akses IKN sudah rampung, jarak tempuh Kota Balikpapan-KIPP IKN hanya memakan waktu 30 sampai 40 menit.

"Mungkin juga supaya mudah berkoordinasi saja, atau untuk hunian sementara para diplomatnya yang ditugaskan di IKN," jelasnya.

Wandy menyampaikan pemindahan perwakilan negara asing dan organisasi internasional ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Dia menilai tak ada masalah apabila Kedubes negara sahabat memilih berkantor di Balikpapan.

"Balikpapan kan dulu memang didesain untuk ekspatriat waktu kira masih booming migas," tuturnya.

Berdasarkan informasi, sejumlah Kedubes yang memilih berkantor di Balikpapan antara lain, Malaysia, Amerika Serikat, Thailand, India, Korea Selatan, Prancis, Swiss Arab Saudi, Jepang, Belanda, Uni Eropa dan Inggris. Namun, Wandy mengaku belum mengetahui informasi ini.

"Saya kurang tahu (Kedubes apa saja), karena belum baca dan dapat klarifikasi langsung," ucap Wandy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Baru IKN Nusantara Rampung 15 April 2022

Sebanyak 6 peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan selesai pada Jumat, 15 April 2022. 

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara, Sabtu (9/3/2022).

Menurut Rudy, sebenarnya 6 peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022  yang saat ini tengah dibahas memang membutuhkan proses cukup panjang. Kendati begitu, persiapan harus segera diselesaikan secepat mungkin.

"Namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan dan semoga kita bisa mencapai targetnya pada tanggal 15 April ini tuntas seluruhnya," kata Rudy.

Dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diadakan hari ini, terdapat 6 peraturan turunan disampaikan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat.

"Proses yang panjang ini juga tidak terlepas dari apa yang sudah kita lakukan bersama-sama pada forum konsultasi publik di Balikpapan pada tanggal 22-23 Maret yang lalu," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Berbagai Masukan

Sebelumnya, kata Rudy, pihaknya telah menindaklanjuti berbagai masukan dari konsultasi publik di dalam pembahasan-pembahasan baik secara internal, maupun antar Kementerian/Lembaga untuk menegaskan hal apa saja yang perlu disiapkan di dalam masing-masing turunan PP tersebut.

"Memang kita lihat bahwa peraturan perundangan ini saling terkait satu sama yang lain terutama yang terkait dengan kewenangan daerah, kemudian dengan pendanaan, dan juga tentunya mengenai perpres otorita itu sendiri," ujarnya.

Bahkan, kemarin Bappenas baru menyelesaikan rangkaian rapat panitia antar kementerian untuk menegaskan kembali dan melakukan sinkronisasi.

Tak hanya itu saja, selama 3 hari terakhir, Bappenas juga telah melakukan pembahasan secara paralel lantaran waktunya sangat ketat. Bahkan, kata Rudy terdapat 1 peraturan perundangan yang harus dibahas selama 2 hari 2 malam dan akhirnya bisa diselesaikan meskipun masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti diperbaiki.

"Untuk mempertajam betul apa yang harus kita siapkan sebelum nanti masuk ke harmonisasi yang akan dilakukan pada hari Senin nanti, dan selanjutnya tentunya kita akan serahkan kepada Setneg," katanya.

Demikian, sebenarnya terdapat 9 peraturan turunan yang harus diselesaikan terkait Ibu Kota Nusantara. Namun, 3 peraturan lainnya bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

4 dari 4 halaman

Pembentukan BUMN Khusus IKN Tunggu Aba-Aba Sri Mulyani

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Tertuang di dalam RPP diatur mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kendati begitu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan sesuai diskusi terakhir dengan Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas, sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati, diusulkan supaya terkait BUMN Khusus IKN diatur dalam  Peraturan Pemerintah  tentang Pendanaan.

"Yang terpenting terkait dengan kewenangan ini kita akan diskusikan bahwa ini nanti akan diserahkan kepada Otoritas terkait dengan bagaimana pengelolaannya, pembinaannya, itu kita akan diskusikan selanjutnya," kata Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022).

Dia menegaskan, Kemendagri pun sangat terbuka atas usulan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemendagri bersedia menyerahkan ketentuan terkait BUMN Khusus IKN di bawah PP tentang Pendanaan.

“Dan nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan fixed-kan kalau memang ini diangkut ke pendanaan khusus, kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan," ujarnya.

Menurutnya, BUMN Khusus IKN dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, pengembangan IKN dan daerah mitra.

"Nah, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN Khusus kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," ujar Thomas.

Sementara itu, dia meminta agar BUMN Khusus IKN dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintahan ditetapkan.

"BUMN Khusus Ibu Kota Nusantara dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.