Sukses

KPK Dalami Pencucian Uang Rahmat Effendi Lewat Direktur Sumarecon Agung

KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Sumarecon Agung Oon Nusihono, Senin (11/4/2022). Oon bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

"Oon Nusihono, Direktur Sumarecon Agung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Selain Oon Nusihono, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto, dan marketing BIT Money Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda.

KPK mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menjerat Rahmat Effendi alias Pepen. KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus suap Rahmat Effendi dijerat bersama tersangka lain. Mereka yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Periksa Disnaker Kota Bekasi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti, hari ini Jumat (8/4/2022). Ika Indah akan dimintai keterangan seputar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Tenaga Kerja diperiksa sebagai saksi TPPU RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Selain Ika Indah, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Sekretaris Pol PP Amran, ASN Staf Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi Agus Mudiarsyah, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi Dzikron, Kepala Bagian Perencanaan RSUD Dewi Rosita, dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni.

KPK juga menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kerap memalak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

 

3 dari 4 halaman

Untuk Investasi

Uang hasil meminta dari para ASN itu diperuntukan Rahmat Effendi untuk berinvestasi. Informasi ini diketahui saat tim penyidik memeriksa sepuluh saksi pada Senin, 4 April 2022.

Sepuluh saksi yang diperiksa yakni Sekwan DPRD Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Bekasi Innayatullah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi Aan Suhanda, Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairoh.

Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi Rina Oktavia, Direktur Utama RSUD Bekasi Kusnanto, Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Bekasi Karto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

KPK juga menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen memaksa para camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi menyetor sejumlah uang demi mempercepat pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya di Cisarua, Jawa Barat.

 

 

4 dari 4 halaman

Periksa Camat

Informasi tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati, ASN Pemkot Bekasi Lintong, dan Camat Medan Satriya Erliani.

Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Kamis, 7 April 2022 kemarin berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif RE agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Para camat tersebut adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantargebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.