Sukses

KPU Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Pemilu 2024 Lewat Lindungi Hakmu

Komisioner KPU menyampaikan, apabila masyarakat belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan diri telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.

"Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar," ujar Evi.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk 'Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024' yang disiarkan di kanal Youtube KPU RI, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Lebih lanjut, Evi menyampaikan, apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

"Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu," kata Evi dikutip dari Antara.

Di samping itu, Evi pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang terkait dengan kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.

Aplikasi ini pun menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Akan Dilantik 12 April 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada 12 April mendatang.

"Pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan DPR," kata Menko Polhukam, Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Mahfud menyebut pelantikan nanti sebagai bukti Pemilu tetap akan digelar pada 2024.

"Ini sebagai bukti, bahwa pemerintah fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU dan DPR dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu. Kami tidak akan mengintervensi, tapi akan menyiapkan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan undang-undang," tegasnya.

Pemerintah berharap, anggota KPU dan Bawaslu terpilih siap bekerja menyiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan konstitusi.

"Kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang Pemilu," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menyebut pemerintah tidak akan melarang adanya wacana apapun di masyarakat.

"Kita juga tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah-tengah masyarakat dengan segala pro dan kontranya, karena kebebasan seperti itulah dulu yang kita perjuangkan bahwa aspriasi politik di masyarakat harus dibuka salurannya, kemudian lembaga-lembaga Politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat," pungkas Mahfud.

3 dari 4 halaman

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 1 hingga 7 Agustus 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dalam rancangan tersebut, masa pendaftaran akan dibuka pada tanggal 1-7 Agustus 2022.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik menyiapkan segala dokumen sebelum masa pendaftaran dibuka. Pihaknya ingin parpol tepat waktu mendataftarkan dokumennya sebagai peserta Pemilu 2024 saat pendaftaran dibuka.

"Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan daftar tanggal 1, daftar tanggal 2. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7," kata Hasyim secara daring, Kamis (7/4//2022).

Hasyim mencontohkan, bila ada partai politik yang mendaftar pada tanggal 3 Agustus dan dokumennya belum lengkap saat diperiksa, maka masih diberikan waktu oleh KPU hingga 7 Agustus untuk diperbaiki.

"Pendaftaran itu tanggal 1-7 Agustus, ada partai yg mendaftar 3 Agustus misalnya, itu kalau kemudian diperiksa belum lengkap, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai hari terakhir pendaftaran partai politik," ucap dia.

Hasyim mengingatkan agar partai politik melengkapinya dokumennya sebelum lewat tengah malam pada tanggal 7 Agustus 2022. Menurutnya, pendaftaran yang mepet akan menjadi masalah.

"Yang menjadi problem kalau ada partai politik yang mendaftar pada hari terakhir, tanggal 7 Agustus jam 21.00 WIB malam misalnya, kesempatan mendaftar itu sampai jam 00.00 WIB. Sehingga ketika diperiksa dan katakanlah melampaui sampai jam 00.00 WIB, ternyata masih ditemukan ada yang belum lengkap, maka kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada," imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

KPU Belum Punya Rencana Gunakan E-Voting pada Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya tidak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (E-Voting) pada Pemilu 2024.

"KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan E-Voting (dalam Pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tentu, kami juga mengagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024," ujar Ilham Saputra seperti dilansir Antara

Menurut Ilham, penggunaan E-Voting dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini, tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah.

Ia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara.

Ilham menyampaikan bahwa dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara.

Oleh karena itu, menurut Ilham, pihaknya lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan.

"Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar kemudian prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari," ujar Ilham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.