Sukses

Top 3 News: Tak Berlakunya Aturan ganjil Genap pada Sabtu 9 April 2022

Penerapan aturan ganjil genap (gage) yang masih terus diberlakukan di jalanan Jakarta, di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait penerapan aturan ganjil genap (gage) yang masih terus diberlakukan di jalanan Jakarta, di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Untuk jadwal ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun pada Sabtu 9 April 2022, aturan penerapan ganjil genap tidak berlaku. Mengingat, hanya diterapkan saat hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Kemudian ada peringatan dari Ketua DPR RI Puan Maharani terkait tunjangan hari raya (THR). Puan mengingatkan kepada para pengusaha untuk memenuhi hak THR pekerjanya.

Puan menegaskan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Tetapi tidak pada 2022 ini, pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah jawaban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan adanya aliran dana investasi bodong mengalir ke beberapa klub sepak bola di Indonesia.

Rupanya, kabar itu dibenarkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Namun dia belum bersedia menjelaskan lebih rinci perihal tersebut.

Termasuk belum membeberkan klub sepak bola mana saja yang menerima aliran uang investasi bodong tersebut.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 9 April 2022:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Sabtu 9 April 2022

Penerapan aturan ganjil genap (gage) masih terus diberlakukan di jalanan Jakarta, di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Penerapan aturan ganjil genap tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang terhitung mulai Senin 4 April 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun pada hari ini, Sabtu 9 April 2022, sistem aturan penerapan ganjil genap (gage) tidak berlaku di jalanan Ibu Kota Jakarta.

Karena seperti diketahui, peraturan sistem ganjil genap hanya diterapkan saat hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Sementara itu, dijelaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pihaknya tidak akan memperluas wilayah kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap tersebut.

"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah di tempatkan di kawasan yang ada," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Puan: Pengusaha Tidak Boleh Ada Alasan Menunda Atau Memotong THR

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja. Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Puan Maharani dalam keterangan yang diterima pada Sabtu 9 April 2022.

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," ucap dia.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. PPATK Benarkan Ada Aliran Uang Investasi Bodong ke Sejumlah Klub Sepak Bola Indonesia

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan soal aliran dana investasi bodong mengalir ke beberapa klub sepak bola di Indonesia.

"Iya benar (aliran investasi bodong mengalir ke beberapa klub sepak bola)," ujar Ivan kepada Liputan6.com, Sabtu 9 April 2022.

Namun dia belum bersedia menjelaskan lebih rinci perihal tersebut.

Termasuk belum membeberkan klub sepak bola mana saja yang menerima aliran uang investasi bodong tersebut.

Sebelumnya, PPATK mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus investasi bodong itu diantaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.