Sukses

Menko Polhukam Minta Unjuk Rasa 11 April Sesuai Aturan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi terkait beredarnya flyer atau selebaran ajakan aksi demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada 11 April 2022 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi terkait beredarnya flyer atau selebaran ajakan aksi demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada 11 April 2022 mendatang.

"Saudara-saudara sekalian, pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai berbagai masalah yang muncul termasuk antara lain, adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin, 11 April 2022," tutur Mahfud kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

"Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum," sambungnya.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah menghimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang terpenting, aspirasi tersebut dapat didengar oleh pemerintah dan masyarakat.

"Kedua, dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penengak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," jelasnya

Mahfud mengatakan, di luar masalah unjuk rasa tersebut pun pada Selasa, 12 April 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan DPR. Hal itu menjadi bukti bahwa pemerintah fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU dan DPR dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu.

"Kami tidak akan mengintervensi, tapi akan menyiapkan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan konsitusi dan undang-undang. Kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang Pemilu," Mahfud menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ajakan Demo di Istana

Baru-baru ini, beredar sebuah flyer atau selebaran ajakan aksi demo di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 mendatang.

Pada Kamis (7/4/2022), terlihat dua flyer berisi ajakan aksi demo turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022 yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," demikian flyer tersebut.

Adapun flyer Aksi 11 April 2022 yang diperuntukkan bagi kalangan pelajar STM. Bunyi selebaran tersebut berisikan #STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang."

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (7/4) menghimbau masyarakat agar bijak merespons isi selebaran yang beredar tersebut.

"Polda Metro Jaya ingin sampaikan tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Zulpan kepada wartawan, dikutip Jumat (8/4/2022).

Zulpan juga membeberkan aturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan aksi unjuk rasa, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan," jelasnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Belum Terima Surat Demo

Sebelumnya, dia menegaskan kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi demo pada 11 April 2022 dari pihak penyelenggara.

"Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Endra Zulpan.

Ia juga menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.

Disampaikannya juga bahwa, pada bulan Ramadhan sebaiknya masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan meningkatkan amal ibadah.

"Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Aksi Mahasiswa

Sebelumnya, pada 28 Maret 2022, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Dalam aksi tersebut mahasiswa menyampaikan protes terhadap pemerintah atas beberapa masalah yang terjadi di beberapa waktu terakhir.

Protes tersebut seperti kelangkaan bahan pokok, pemindahan ibu kota negara, penundaan Pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden.

Beberapa hari kemudian, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa juga dikabarkan menggelar unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Serupa dengan demo yang terjadi pada 28 Maret, dalam aksinya mereka meminta untuk batalkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden serta dibatalkannya wacana penundaan pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.