Sukses

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Perda Jamsostek adalah Modal Kesejahteraan

Zuhri terus mendorong para pemimpin daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai sebuah komitmen terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri Bahri kembali melakukan roadshow dalam rangka pengawasan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini Zuhri melakukan audiensi dengan tiga kepala daerah di wilayah Jawa Tengah dan DIY yaitu Temanggung, Magelang, dan Sleman. 

Kunjungan kerja tersebut juga merupakan salah satu tugas Dewas untuk mengawasi kebijakan dan pengelolaan BPJAMSOSTEK di masing-masing daerah. Hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan diberikan kepada Direksi dan Presiden dalam bentuk saran, nasihat, dan pertimbangan.

Dalam setiap kunjungannya, Zuhri terus mendorong para pemimpin daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai sebuah komitmen terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“Saya beharap tidak hanya dalam bentuk Perbup, Perwali, Pergub maupun instrumen berupa instruksi, namun dalam bentuk Perda. Nantinya Perda ini diharapkan dapat terbit dan menjadi sebuah strategi jangka panjang dalam memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja, tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan dan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah,” ungkap Zuhri.

Zuhri menambahkan bahwa kepala daerah yang berhasil menerbitkan Perda tersebut akan mendapatkan dua modal. Pertama yaitu modal sosial sebagai wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan, dan yang kedua adalah modal politik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat karena dianggap telah berhasil menerbitkan regulasi untuk melindungi masyarakatnya dari risiko sosial ekonomi.

Agar program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat tepat sasaran, Zuhri menyarankan agar Pemda dapat membuat skala prioritas berdasarkan tingkat risiko pada tenaga kerja rentan yang ada di daerahnya, dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdapat di Dinas Sosial setempat. Selain itu Pemda juga dapat menyusun strategi-strategi pembiayaan dengan menggandeng pihak-pihak terkait untuk ikut berpartisipasi dalam membangun ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.

Dalam pertemuan tersebut Bupati Temanggung Muhammad Al Khadzig sangat antusias dan akan segera menginisiasi Perda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN, pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang kayu, juru parkir, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, Linmas dan tenaga posyandu. Sementara itu Walikota Magelang Muchammad Nur Aziz juga akan segera membentuk tim kecil terkait Inpres dan Perda jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih jauh dari itu, Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Kustini Sri Purnomo  telah memilki Peraturan Bupati Nomor 7.2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati atas Nomor 30.1 Tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa. Dengan adanya aturan tersebut seluruh perangkat desa se-kabupaten Sleman wajib terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seperti yang diketahui, JKP merupakan program terbaru yg diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Adapun tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

“Dengan menjadi peserta, risiko kesehatan hingga risiko Kematian bisa ditanggung dengan jaminan sosial yang berlaku. Pekerja tidak selalu sehat dan ada risiko lain seiriing bertambahnya usia. Adanya santunan dan jaminan kematian dari BPJAMSOSTEK bisa menjadi embun penyejuk bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kustini.

Tak hanya dukungan regulasi, komitmen Pemkab Sleman juga ditunjukkan dengan mengimbau seluruh perusahaan atau pemilik usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Selain itu Kustini juga akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan program CSRnya dengan memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan dengan mendaftarkannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Ia menambahkan hingga saat ini telah banyak yang turut serta dalam program yang dinamakan Sleman Melindungi, yaitu PDAM Sleman dan PT Sera Food.

Hingga saat ini secara nasional ada 61 Perda yang telah diterbitkan untuk Inpres 02/2021. Zuhri mencontohkan Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki Perda terkait perlindungan pekerja rentan, bahkan Kabupaten Buol telah lebih dulu menerbitkan Perda terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum terbitnya Inpres.

“Dengan komitmen kita bersama ini, semoga akan semakin banyak pekerja yang terlindungi program jamsostek, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman seiring dengan meninggkatnya produktivitas para pekerja,” pungkas Zuhri.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini