Sukses

DPRD Kota Tangerang Usulkan Dua Raperda Cegah Tawuran Pelajar

Tawuran pelajar yang marak terjadi di Kota Tangerang, Banten menjadi perhatian serius pemerintah.

Liputan6.com, Tangerang - Tawuran pelajar yang marak terjadi di Kota Tangerang, Banten menjadi perhatian serius pemerintah. DPRD Kota Tangerang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif untuk mencegah tawuran pelajar di wilayahnya.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, dalam acara Ngopi Item yang diinisiasi Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR) di TangCity Mal, Jumat sore, 8 April 2022.

"Tindakan kriminal yang hari ini tren di anak-anak muda akhirnya mendorong kita untuk mengusulkan pembahasan raperda inisiatif tentang pendidikan Pancasila wawasan kewarganegaraan dan pendidikan pesantren," ujar dia.

Gatot mengatakan, dirinya telah menyampaikan kepada Sekretariat DPRD Kota Tangerang bahwa dua usulan raperda inisiatif terseut dijadikan sebagai skala prioritas. Dia juga mendorong naskah akademik kedua raperda tersebut bisa rampung tahun ini.

"Ini kan baru ide awal dari DPRD. Terkait usulan bisa lebih cepat prosesnya," katanya.

Gatot berharap, dua produk hukum yang akan dilahirkan ini bisa memberikan solusi pencegahan maraknya aksi tawuran pelajar di Kota Tangerang.

Menurutnya, usulan raperda inisiatif tentang pendidikan Pancasila wawasan kewarganegaraan bisa mengembalikan nilai jati diri dan gotong royong pelajar.

"Pak Kapolres menyampaikan ketika acara pemusnahan miras, tawurannya bukan hanya anak STM, tapi ini anak MTs dengan MTs memakan korban, kan luar biasa. Jujur saya kaget anak Mts tawuran dan bisa mengakibatkan korban jiwa," ucap Gatot.

Sedangkan usulan raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan pesantren juga diharapkan bisa berperan penting dalam meningkatkan ajaran keagamaan pada pelajar.

"Mumpung ada Kadindik, saya sampaikan untuk diadakan pendidikan budaya daerah di masukkan ke kurikulum," katanya menandaskan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancam Pecat Kepala Sekolah

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal menindak tegas kepala sekolah (Kepsek) yang siswanya kedapatan terlibat atau jadi pelaku tawuran. Sanksi tegas diberikan kepada Kepsek sampai pada tahap pemecatan.

"Kalau nanti ada kedapatan siswa dari sekolah negeri di Kota Tangerang yang mengikuti tawuran, bisa jadi kepala sekolahnya itu kita pecat," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dalam acara Ngopi Item yang diinisiasi Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya di TangCity Mal, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, kebijakan pemecatan kepada kepala sekolah negeri di Kota Tangerang perlu dilakukan menyusul maraknya aksi tawuran yang melibatkan pelajar belakangan ini.

"Kita merencanakan seperti itu (memecat kepala sekolah) karena kemarin ada anak-anak yang ketangkap karena tawuran dan mereka masih mengenakan baju seragam sekolah," tuturnya.

Menurut Arief, pihaknya juga tengah menghindari mengeluarkan siswa yang terlibat aksi tawuran karena hal tersebut merupakan bagian tanggung jawab tenaga didik di setiap sekolah.

"Karena sesalah apapun anak-anak ini, mereka adalah masa depan bangsa. Dan karena mereka masih dalam bangku sekolah, jadi pihak sekolah lah yang harus membimbing murid-muridnya masing-masing," kata Wali Kota Tangerang.

 

3 dari 4 halaman

Gelar Smart Parenting

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga tengah melaksanakan kegiatan smart parenting di setiap sekolah di Kota Tangerang. Hal itu untuk meningkatkan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anaknya.

"Tapi kewajiban memberi pengertian kepada anak juga bukan kewajiban tenaga didik saja, tapi juga orang tua siswa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang kini tengah menjalankan program smart parenting, yang merupakan kegiatan kepala sekolah mengajar orang tua siswa di hari Sabtu.

Kegiatan ini juga bertujuan agar guru dan orang tua siswa dapat berkoordinasi dengan baik dalam mengarahkan anak-anaknya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo menambahkan, kebijakan tegas memecat kepala sekolah yang siswanya kedapatan tawuran tersebut bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan tanggung jawab para tenaga didik.

Dengan demikian, diharapkan pengawasan kepada siswa-siswi di setiap satuan pendidikan dapat lebih baik lagi guna menghindari aksi tawuran yang kerap dilakukan oleh anak sekolah.

"Rencana kebijakan itu kita lakukan, agar dapat lebih memotivasi kepada tenaga didik, agar dapat memberikan pengawasan lebih ketat kepada anak-anak didiknya," kata Gatot.

4 dari 4 halaman

Pelajar MTs Tewas Saat Tawuran

Sementara itu, Kepolisian telah menetapkan tiga pelajar di Kota Tangerang sebagai tersangka tawuran maut. Seorang pelajar tewas terkena sabetan senjata tajam dalam insiden tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, ketiga pelajar tersebut terlibat langsung dalam aksi pembacokan. Ketiganya berboncengan dengan satu motor saat membacok kepala korban dari belakang.

"Dari 24 orang yang diamankan, kami tetapkan 3 orang sebagai tersangka dan 2 di antaranya masih di bawah umur," ujar Kapolres, Rabu (30/3/2022).

Para tersangka tawuran pelajar berasal dari sekolah yang sama. Namun salah satu tersangka berinisial SG merupakan siswa drop out. Siswa tersebut diketahui baru saja dikeluarkan karena melanggar aturan sekolah.

"Kalau berdasarkan keterangan dari guru mereka, satu orang ini baru saja dikeluarkan karena membuat masalah di sekolah. Tapi masih sering ketemu dengan temannya yang lain," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, Kapolres menuturkan, insiden pembacokan bermula dari aksi pelajar MTs melakukan konvoi menuju Dermaga Tanjung Pasir usai mengikuti ujian akhir sekolah.

"Kemudian pada saat kembali bertemu dengan kelompok atau salah satu sekolah DM, yang juga ada di sekitar daerah Tanjung Pasir. Di sanalah konvoi mereka diikuti kelompok siswa DM, kemudian dilakukan pengejaran, begitu dipepet, dibacok," jelas Komarudin.

Ketiga tersangka pembacokan masing-masing berinisial SG, MA, dan S. Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MA dan S adalah pelajar di sekolah tersebut, sementara SG sudah diberhentikan dari sekolah yang sama.

"Korban meninggal dunia atas nama MR 16 tahun, mengalami luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam dan benda tumpul. Benda tumpulnya, berdasarkan hasil analisa itu karena yang bersangkutan setelah dibacok terjatuh dan kecelakaan menabrak tembok," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.