Sukses

Dua Joki Balap Liar Ditangkap Polisi di Tangerang Selatan

Polisi mendapati keduanya pada saat patroli mobile yang dilakukan sekitar pukul 02.00 dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Dua joki yang hendak lakukan balapan liar jelang sahur di Jurangmangu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditangkap polisi, Kamis (7/4/2022).

Polisi mendapati keduanya pada saat patroli mobile yang dilakukan sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat polisi menghampiri area jalan kosong, terlihat pelaku aksi balapan liar kabur dan ngebut dari segala arah. 

Lalu, dua orang joki yang mana mesin motor modifnya tiba-tiba mati dan menabrak penghalang lalu lintas, berhasil diamankan polisi.

"Dua joki, jelang sahur itu kita amankan. Mereka saat diamankan motornya itu mati, sempat nabrak juga, jadi luka-luka, sudah diamankan di Mapolsek," ungkap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Dimas Aditya.

Lalu, motor yang dijadikan untuk balapan liar juga turut dibawa sebagai barang bukti. 

Seperti diketahui, di malam yang sama, Polsek Pondok Aren juga mengamankan 12 remaja yang terlibat tawuran.

Barang bukti yang diamankan pun sudah berada di Mapolsek, seperti handphone yang diduga untuk janjian tawuran, sarung yang digulung, anak busur, petasan hingga senjata tajam seperti cerurit dan arit.

"Pada saat patroli datang, mereka langsung bubar. Hanya sebagian kecil yang kedapatan kita amankan," ungkap Kapolsek.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Pertemukan Dua Kelompok

Sebagai efek jera, polisi akan memberikan sanksi dan mendata belasan remaja tersebut. Selain itu pihak orangtua, guru sekolah, hingga RT/RW sampai pihak kelurahan tempat belasan remaja tersebut akan dimintai keterangan.

"Lalu, petugas Binmas akan kembali datangi rumahnya. Nanti diundang juga RT/RW, tokoh agama, harapannya mereka tidak terlibat tawuran lagi," kata Kapolsek.

Selanjutnya, kepolisian akan mempertemukan dua kelompok yang terlibat aksi tawuran. Untuk saling mengenal, jabat tangan dan dengan harapan tidak terlibat lagi dengan aksi tawuran. 

Kecuali seorang tersangka berinisial H (23), yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi tawuran, akan diproses hukum lebih lanjut. 

"Yang membawa sajam ini tidak dibawah umur, usianya sudah 23 tahun. Membawa sajam ini kita lanjut, kita proses dengan Undang-undang darurat," tegas Kapolsek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.