Sukses

Penganiayaan Bocah 8 Tahun di Bogor, Tangan dan Kaki Sempat Disetrika Ayah Tiri

Polres Metro Depok telah memeriksa pelaku penganiayaan anak tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok telah memeriksa pelaku penganiayaan anak tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Terungkap ada penganiayaan lainnya yang dilakukan tersangka Rizki Reinhart (24) kepada anak tirinya PR (8).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka penganiayaan pada saat kejadian usai berbuka puasa, tersangka melihat luka bakar pada bagian punggung anaknya yang perempuan berinisial M berusia 10 bulan. Diketahui luka bakar tersebut akibat setrika listrik yang dilakukan korban kepada adiknya.

“Jadi bukan karena air panas tapi setrika listrik yang dilakukan korban kepada adiknya, sehingga membuat ayah tirinya kesal,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Kamis (7/4/2022).

Usai mengetahui anaknya ditempelkan setrika listrik oleh korban, tersangka menampar korban beberapa kali. Tidak sampai di situ, pada malam harinya tersangka membangunkan korban untuk menanyakan peristiwa tersebut.

“Korban menjawab bahwa adiknya berantakin baju, lalu tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan ke tubuh korban,” terang Yogen.

Yogen mengungkapkan, akibat setrika listrik yang ditempelkan di tangan dan kaki korban, membuat korban menangis dan tersangka menyuruh korban tidur. Merasa tidak puas, pada esok harinya yakni Senin (4/4/2022), saat tersangka akan berangkat kerja, korban diikat.

“Tersangka mengikat tangan dan kaki korban saat akan bekerja berprofesi ojek online menggunakan tali rapia,” ungkap Yogen.

Kasus tersebut terungkap saat tetangga di sekitar kontrakan tersangka, melihat kondisinya gelap karena token listrik habis. Tetangga sekitar melihat di dalam rumah tersangka terdapat beberapa anak dan salah satunya terikat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditemukan Dalam Kondisi Terikat

“Tetangganya mengintip dari jendela dan melihat korban terikat sehingga menghubungi Binmas setempat,” jelas Yogen.

Yogen menuturkan, berdasarkan keterangan sementara tersangka pernah melakukan kekerasan pada 2019 sebanyak satu kali. Tersangka melakukan pengikatan terhadap korban untuk memberikan efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Saat ini sudah ada empat saksi yang kami periksa kemungkinan akan bertambah sambil berjalan,” pungkas Yogen.

Warga bersama Polsek Bojonggede mengungkap kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 8 tahun berinisial PR yang diduga dilakukan ayah tirinya berinisial RR (24). Penganiayaan terjadi pada Minggu (3/4/2022) malam di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penangkapan RR bermula dari adanya laporan warga atas adanya kasus penganiayaan terhadap anak. Polsek Bojonggede bersama warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban.

“Saat ditemukan korban kondisinya dengan tangan dan kaki terikat,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa (5/4/2022) malam.

3 dari 3 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok mengingat kasus penganiayaan melibatkan anak. Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku kesal dengan korban karena menyiram anak kandungnya berinisial M dengan air panas.

“Jadi korbannya adalah anak tiri, (pelaku) merasa tidak terima anak kandungnya tersiram air panas maka terjadi penganiayaan yang dilakukan RR,” jelas Yogen. 

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok mengingat kasus penganiayaan melibatkan anak.

Yogen menuturkan, kesehariannya tersangka mengasuh kedua anaknya, baik anak kandung maupun anak tirinya. Sedangkan istrinya berprofesi sebagai ojek online, sehingga kedua anaknya lebih sering bersama tersangka.

“Iya, ibu korban merupakan ojek online,” tutur Yogen.

Yogen menambahkan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara karena melakukan penganiayaan. Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

“Karena korbannya anak dibawah umur dan ada tindakan penganiayaan serta luka,” tutup Yogen. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.