Sukses

Jelang Vonis Munarman, Polisi Bentangkan Kawat Berduri dan Siagakan Mobil Water Cannon

Polisi memperketat pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jelang sidang vonis terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman dalam kasus dugaan terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memperketat pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jelang sidang vonis terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan terorisme pada Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan pengamatan merdeka.com, di lokasi pihak aparat kepolisian telah membentangkan kawat berduri di sepanjang jalan tepatnya di area kawasan depan gedung pengadilan.

Selain itu, terlihat pula ada satu unit milik Korps Brimob terparkir tak jauh dari kawat berduri termasuk ratusan aparat keamanan yang juga telah bersiaga di sidang vonis dugaan terorisme itu. Dengan total sekitar berjumlah 600 personel gabungan TNI-Polri.

"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," sebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

Budi melanjutkan, pihaknya juga menerjunkan sejumlah kendaraan taktis dalam rangka pengamanan hari ini. Satu mobil water cannon disiagakan.

"Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water cannon ada kita siapkan satu water canon, sama kendaraan taktis juga ada," beber dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Sidang Munarman dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022).

Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Jaksa.

3 dari 3 halaman

Baca Pleidoi Kasus Terorisme, Munarman: Saya Ditargetkan Masuk Penjara

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menuding, dia sudah menjadi target untuk dipenjarakan. Sebab, selama persidangan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman saat membacakan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Hal itu semakin terasa, lanjut Munarman ketika ada pihak yang sengaja membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikannya terlibat dalam gerakan kelompok teroris, termasuk dengan ditangkapnya beberapa tersangka teroris pascaseminar di Medan dan Makassar pada 2015 silam.

"Sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek-ngorek info dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses interogasi dan di luar hukum secara pidana," ucap dia.

Bahkan, Munarman mengklaim jika para narapidana teroris yang telah menjalani masa hukuman terus ditekan agar mengatakan bahwa Munarman terlibat dalam gerakan teroris.

"Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris," ucap dia.

Munarman mengatakan, kesalahannya terus dicari agar dia dapat dipenjarakan dengan narasi terorisme guna menjalankan target yang sudah disiapkan untuk menjerat dirinya.

"Mereka kelompok orang-orang zalim ini terus mencari-cari kesalahan saya dengan target utama memenjarakan saya," sebut ia

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.