Sukses

Bandara Juanda Berlakukan Kembali Tes Antigen dan PCR, Jika...

General Manager Bandara Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, mengungkapkan, pemerintah telah melakukan perubahan aturan dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR.

Liputan6.com, Surabaya - General Manager Bandara Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, mengungkapkan, pemerintah telah melakukan perubahan aturan dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 Jam,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Sisyani menjelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin ketiga atau booster maka tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen.

“Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ucapnya.

"Kemudian untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Sisyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dukung Program Pemerintah

Menurut Sisyani bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini," ujarnya.

"Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” tambah Sisyani.

Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.