Sukses

Polisi Jerat Fakarich dengan UU ITE hingga Pasal Cuci Uang di Kasus Binomo

Polisi telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Penyidik pun menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Whisnu, Fakarich disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti.Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," kata Whisnu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo dan Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.

Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz, yang lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus Binomo.

"Sudah (Fakarich tersangka)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Hingga kini, Fakarich masih menjalani pemeriksaan terkait kasus Binomo. Namun, kini pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sebagai tersangka sekarang (pemeriksaan). Hasil pemeriksaan di BAP (berita acara pemeriksaan) ternyata dipenuhi 2 alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," jelas Whisnu.

Fakarich pun ditahan. "Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," tutur Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Whisnu, penyidik telah menahan Fakarich dengan alasan subjektif yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat platform Binomo.

Sementara alasan objektifnya adalah ancaman hukuman dalam pasal yang dipersangkakan kepada guru trading Indra Kenz itu di atas lima tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Fakarich Terima Uang Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz

Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana yang diberikan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Nominalnya mencapai Rp 1,9 miliar.

"Tersangka (Fakarich) juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.