Sukses

3 NGO Beri Kesaksian Meringankan untuk Haris Azhar dan Fatia Terkait Laporan Luhut

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa perwakilan dari tiga NGO sebagai saksi meringankan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Luhut.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Non-Governmental Organization (NGO) diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Mereka diperiksa di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (4/4/2022) sebagai saksi meringankan untuk tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy menerangkan, kehadiran para NGO itu salah satunya untuk memberikan keterangan demi meringankan proses hukum yang sedang dihadapi Haris dan Fatia.

Ada tiga orang perwakilan NGO yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, yakni dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Trend Asia, dan Kontras.

"Ada 3 saksi. Kedatangan kita kali untuk didengar keterangannya sebagai saksi meringankan Fatia dan Haris. Intinya para saksi ini jelaskan beberapa di antaranya berkaitan dengan apa yang disampaikan Fatia dan Haris berdasarkan pernyataan data yang dibuat koalisi masyarakat sipil," papar Andi di Polda Metro Jaya, Senin malam.

Andi menerangkan, perwakilan beberapa NGO menjawab 27 pertanyaan yang diajukan penyidik. Adapun pemeriksaan berlangsung selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Andi menyampaikan, NGO turut menyerahkan sejumlah dokumen yang memperkuat rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan yang diduga dilakukan Luhut Binsar Panjaitan.

"Pertanyaan seputar konten video yang dibuat oleh Haris Azhar dan pernyataan Fatia Mauliadianty terkait kepentingan bisnis yang dilakukan LBP dan temuan-temuan riset yang ditemukan sejumlah peneliti atas laporan yang telah dibuat," papar dia.

"Selain keterangan kami berikan dokumen yang kuatkan adanya dugaan kepentingan bisnis," sambung dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Riset Sudah Disebar ke Publik Sebelum Dibahas Haris Azhar

Sementara itu, Direktur Program dan Kampanye Trend Asia, Ahmad Ashov Birry menambahkan, dokumen yang diberikan berupa hasil riset yang dipersoal. Riset itu sendiri dilakukan selama 6 bulan.

"Dan diterbitkan Agutus 2021 jadi sudah lama riset kami luncurkan dan kami masih tunggu langkah-langkah pemerintah agar segera hentikan konflik kekerasan di Papua dan juga memikirkan pertambangan yang tidak diizinkan rakyat," ujar dia.

Menurut Ashrov, hasil riset telah disebarluaskan ke ranah publik sebelum dibahas dalam akun Youtube milik Haris Azhar.

"Saya yakin sudah sampai ke mana-mana lewat jalur publik dan kami akan terus sebarluaskan," tandas dia.

Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus penemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Keputusan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.