Sukses

4 Hal Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla oleh Arief Rosyid

Arief Rosyid telah dipecat dari kepengurusan DMI karena memalsukan tanda tangan Jusuf Kalla pada surat yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Arief Rosyid dicopot dan dipecat dari jabatannya karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.

"Keputusan untuk mencopot Arief melalui rapat pleno DMI pada Jumat (1/4/2022) karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI," ungkap Sekjen DMI Imam Addaruquti Jakarta dilansir Antara.

Sebelumnya Arief Rosyid melakukan pemalsuan tanda tangan pada surat acara Kickoff Festival Ramadhan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Berikut beberapa hal terkait pemalsuan tanda tangan JK oleh Arief Rosyid, dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Kronologi Kejadian

Kronologi terungkapnya pemalsuan tanda tangan ini dijelaskan oleh juru bicara (Jubir) Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Temuan ini terjadi ketika ada pertanyaan perihal isi surat dan acara Kickoff Festival Ramadhan dari pihak Istana kepada JK.

"Tentunya (pihak istana) untuk memastikan, pertama karena Pak Wapres berniat akan hadir. Kedua mereka pun tahu kebiasaan Pak JK soal prosedur dan administrasi persuratan," jelas Husain kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 3 April 2022. 

Dia mengatakan JK merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut. Sebab, JK selalu mengundang para pejabat atau koleganya, juga menghubungi atau bertemu secara langsung pihak yang bersangkutan sebelum mengirimkan surat undangan.

"Di sinilah awal terungkapnya surat tersebut palsu. Karena Pak JK tidak pernah mengirim surat undangan ke Pak Wapres," kata Husain.

Dia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Arief. Terlebih, kata dia, hubungan antara JK dan Arief terbilang dekat.

3 dari 5 halaman

2. JK Anggap Sebagai Pelanggaran Serius

Selain itu, Husain juga menjelaskan bahwa belum ada keputusan untuk melaporkan pada kepolisian walau JK menganggap hal ini sebagai pelanggaran berat.

"Pak JK (Jusuf Kalla) menganggap itu pelanggaran serius karena tanda tangannya dipalsukan apalagi untuk persuratan kepada Wakil Presiden RI," kata Penghubung Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Husain Abdullah kepada merdeka.com, Minggu, 3 April 2022. 

Meski dianggap pelanggaran serius, Husain menuturkan, hingga saat ini pihak DMI maupun JK belum memutuskan melaporkan Arief Rosyid ke kepolisian.

"Ini memang masuk ranah hukum, masalah pemalsuan. Tapi Belum tahu perkembangannya ke arah itu bagaimana sikap dan langkah Pak JK atau DMI selanjutnya," ungkapnya.

4 dari 5 halaman

3. Erick Thohir Didesak Copot Arief dari Komisaris BSI

Di sisi lain, terkait kejadian pemalsuan tanda tangan ini, pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mencopot Arief Rosyid dari posisi Komisaris BSI (Bank Syariah Indonesia).

Permintaan itu merupakan buntut dari pelanggaran berat yang dilakukan Arief Rosyid dalam tubuh organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI). Yang bersangkutan berani memalsukan tanda tangan Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Jusuf Kalla. 

"Sudah seharusnya dicopot dan sangat layak diganti karena telah melakukan pelanggaran berat, yakni public civility," pinta Trubus dalam pesan tertulis, Minggu, 3 April. 

Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut tindakan yang dilakukan Arief termasuk pelanggaran hukum. Apalagi, pemalsuan tanda tangan menimpa Wakil Presiden RI era 2004-2009 dan 2014-2019.

"Maka konsekuensi dan akibatnya harus diberhentikan," tegas Trubus.

5 dari 5 halaman

4. DMI Resmi Pecat Arief Rosyid dari Kepengurusan

Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut. Ketua Departemen Ekonomi DMI itu dipecat akibat pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen Imam Addaruqutni.

SK Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022 lalu.SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu diteken oleh JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu, 3 April 2022. 

Menurut Sekjen Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI. Imam menjelaskan Arief Rosyid dipecat karena terbukti melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan.

"Itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI. Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK," jelas Imam.

 

Rifqy Sakti Pratama 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.