Sukses

Alasan Sakit, Mardani Maming Kembali Tak Hadiri Sidang Suap Izin

Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, kembali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel).

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, kembali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin, (4/4/2022). Mardani dikabarkan sedang sakit.

Menurut jadwal persidangan, Eks Bupati Tanah Bumbu ini sedianya hadir sebagai saksi untuk terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dengan ketidakhadirannya, hari ini, artinya Ketua Umum BPP HIPMI (2019-2022) tercatat sudah dua kali mangkir, setelah sebelumnya yang bersangkutan juga sudah dijadwalkan hadir pada 28 Maret 2022.

Sebagai informasi, dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Menyoal ketidakhadiran saksi dalam sebuah persidangan, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, seseorang bisa terancam sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP. Hal ini lantaran seseorang yang diminta bersaksi dalam persidangan tidak menunaikan kewajiban yang diminta pengadilan.

"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," kata Azmi saat dikonfirmasi terpisah melalui keterangan diterima.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terancam Pidana

Azmi munuturkan, dalam pasal 224 KUHP, saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara. Namun hal itu harus sesuai dengan putusan hakim.

"Hakim melihat penting ini (keterangan saksi) urgent agar tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," Azmi menutup.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.