Sukses

Fakta-Fakta Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati atas Pemerkosaan 13 Santriwati

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya. Atas vonis tersebut pihak jaksa penuntut mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pemerkosaan 13 santriwanti di bawah asuhan terdakwa Herry Wirawan memasuki babak baru.

Pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Madani tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman mati.

Putusan banding tersebut dibacakan hari ini, Senin (4/3/20222) yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung soal kasus pemerkosaan tersebut. 

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya. Atas vonis tersebut pihak jaksa penuntut mengajukan banding, pada Senin, 21 Februari 2022. 

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Asep N Mulyana.

Selain diputus hukuman mati, terdakwa Herry Wirawan juga dibebankan majelis hakim untuk membayar uang ganti rugi atau retribusi kepada para korban.

Berikut sederet fakta vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di bawah asuhannya: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Pidana Mati untuk Herry Wirawan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kePutusan banding itu dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022). 

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”," seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung soal kasus pemerkosaan santriwati, Senin (4/3/2022). 

Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro itu juga memutuskan Herry tetap ditahan.

3 dari 5 halaman

2. Divonis Mati Berawal dari Banding Jaksa

Sebelumnya, pelaku kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, pada 15 Februari 2022. 

Vonis penjara seumur hidup itu lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa. Bukan hanya itu, sembilan korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat.

Namun, restitusi atau biaya ganti kerugian korban perkosaan Herry Wirawan dibebankan ke negara. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527.186 (Rp 331 juta).

Atas putusan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Asep N Mulyana, mengungkapkan pertimbangan hak banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengajukan banding atas vonis kepada Herry Wirawan pada Senin, 21 Februari 2022. 

Asep menekankan bahwa Kejati Jabar konsisten meminta hakim untuk mengabulkan vonis hukuman mati pada terdakwa Herry Wirawan dan ditambahkan pidana kebiri kimia.

4 dari 5 halaman

3. PT Bandung Minta Herry Wirawan Beri Ganti Rugi ke 13 Santriwati

Vonis majelis hakim bagi Herry Wirawan ternyata tak sampai hukuman mati. Terdakwa juga dibebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.

"Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," demikian seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung.

Disebutkan, restitusi itu diberikan kepada 13 santriwati yang berdasarkan rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun rinciannya yakni, korban berinisal NM mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.75.770.000, kemudian korban berinisial SS mendapatkan ganti rugi Rp.22.535.000. Kemudian FPN menerima Rp.20.523.000.

Selain itu, ada RA sebesar Rp.29.497.000, lalu korban berinisial GLS mendapatkan Rp.8.604.064, korban berinisial N mendapatkan Rp.14.139.000, korban berinisial FNL mendapatkan Rp.9.872.368, korban berinisal NRD mendapatkan Rp.85.830.000, lalu ada MWR mendapatkan Rp.17.724.377, korban NSS mendapatkan Rp.19.663.000, dan korban IRPC mendapatkan Rp.15.991.377.

5 dari 5 halaman

4. Harta Terdakwa Dirampas

Pengadilan Tinggi Bandung juga memvonis untuk merampas harta atau aset Herry Wirawan.

"Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," demikian seperti dikutip.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.