Sukses

Ini Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Kota Tangerang Selama Ramadhan 2022

Rumah makan di Kota Tangerang boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan memakai tirai. Selanjutnya boleh buka tanpa tirai hingga pukul 21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang mengatur jam operasional para pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M. 

Jam operasional rumah makan atau restoran dan kafe diatur sedemikian rupa. Sementara tempat hiburan malam seperti karaoke, spa, massage, hingga biliar dilarang beroperasi selama Ramadhan 2022.

"Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, akan kena sanksi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (4/4/2022).

Arief menjelaskan, rumah makan, kafe dan restoran boleh berjualan dengan membuka tirai hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Boleh Buka Lagi untuk Sahur

Kemudian untuk rumah makan, kafe dan restoran boleh membuka usaha untuk makan sahur mulai pukul 02.00 WIB.

"Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," kata Arief.

Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.