Sukses

Anggota Panja Klaim RUU TPKS Punya Keberpihakan Terhadap Korban

Christina menuturkan, pembahasan RUU TPKS berjalan dengan dinamis dan positif. Menurut politikus Partai Golkar ini, Panja dan pemerintah memiliki semangat yang sama untuk merampungkan RUU TPKS.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah seminggu melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), anggota Panja, Christina Aryani, optimistis dapat menyelesaikannya minggu depan.

Christina menuturkan, pembahasan RUU TPKS berjalan dengan dinamis dan positif. Menurut politikus Partai Golkar ini, Panja dan pemerintah memiliki semangat yang sama untuk merampungkan RUU TPKS.

Dia menjelaskan, RUU TPKS telah mengalami penyempurnaan dalam pembahasan, dan mengatur dengan seksama terkait dengan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya. RUU TPKS juga membahas mengenai hukum acara dari tindak pidana kekerasan seksual.

"RUU ini memiliki keberpihakan terhadap korban, hak-hak korban diatur komprehensif hingga pada tahap pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, serta siapa saja yang akan berperan di dalamnya," ucap Christina Aryani, seperti dilansir Antara.

Masukan-masukan yang diberikan oleh Panja dan pemerintah selama pembahasan, kata dia, bersifat konstruktif. Tapi, dia mengatakan, masih ada sejumlah pembahasan yang perlu diselesaikan minggu depan.

"Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” ujar Christina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Spirit yang Sama

"Saya bersyukur, Pemerintah dan DPR memiliki spirit yang sama. Satu minggu intensif membahas menjadi waktu yang saya nilai wajar, kami berhati-hati dalam perumusan pasal-pasal untuk memastikan apa yang diatur bisa diimplementasikan dengan tepat guna dan tidak multitafsir," bebernya.

Christina memaparkan, pembahasan RUU TPKS pada Senin (4/4/2022), akan meliputi rumusan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), perihal peraturan aborsi, dan juga mengenai pemerkosaan. Panja akan melakukan pembahasan isu-isu tersebut bersama dengan Pemerintah.

Usai melalui tahapan pembahasan, RUU TPKS bakal melewati proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk disetujui.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.