Sukses

Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan, Ini Jam Operasionalnya

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada 1443 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022).

Andhika menyatakan, industri Pariwisata tetap dapat beroperasional, namun dengan beberapa penyesuaian.

Salah satu aturan adalah untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," kata Andhika.

Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitridi Jakarta tetap nyaman dan kondusif," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan untuk Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :

- Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

- Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

- Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

- Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan

- Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H pada Minggu 3 April 2022

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada 3 April 2022. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat penentuan awal puasa di Kementerian Agama, Jakarta.

"Secara mufakat, 1 Ramadhan 1443 jatuh pada Ahad 3 April 2022 masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Menag membeberkan alasan mengapa awal puasa Ramadhan 1443 H jatuh pada 3 April 2022. Menurut dia, ada dua perhitungan untuk mengetahui posisi ketinggian hilal yang digunakan Kemenag. Dua metode tersebut saling melengkapi, yaitu hisab dan rukyat.

"Metode hisab atau dengan cara perhitungan dan metode rukyat atau dengan cara melihat langsung keberadaan hilal," kata dia. 

Hasilnya dalam kedua komponen itu, diketahui belum ada yang menjadi validasi untuk 1 Ramadhan jatuh pada 2 April 2022.

"Informasi hitungan hisab telah dilaporkan sejumlah Kantor Kementerian Agama di daerah yang kita tempatkan pada 101 titik rukiyat di 34 provinsi. Dari 101 titik ini tidak ada yang melaporkan melihat hilal," jelas Yaqut.

Kemudian terkait hisab, berdasarkan posisi hilal sudah harus berada di atas ufuk. Namun hal itu belum memenuhi kriteria MABIMS atau aturan yang disepakati bersama Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).

"Hisab terlihat yaitu memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat. Namun ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini baru ada posisi antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," jelas Yaqut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.