Sukses

Lord Adi Kembalikan Uang Rp50 juta Pemberian Indra Kenz ke Polisi

Juara 3 Masterchef Indonesia Season 8 Suhaidi Jamaah alias Lord Adi menyerahkan uang Rp 50 juta yang sempat diberikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Juara 3 Masterchef Indonesia Season 8 Suhaidi Jamaah alias Lord Adi menyerahkan uang Rp 50 juta yang sempat diberikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka dugaan penipuan via aplikasi Binomo.

Uang dari Lord Adi diterima Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 31 Maret 2022.

"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4/2022).

Gatot menyampaikan, Indra Kenz menyetorkan uang ke rekening Lord Ady pada saat hari ulang tahunnya.

"Yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indra Kenz Tersangka

Dalam kasus Binomo ini, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

3 dari 3 halaman

Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.