Sukses

4 Fakta Kenaikan Tarif PPN 11 Persen yang Berlaku Jumat 1 April 2022

Ada sejumlah produk barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas tarif PPN 11 persen. Apa sajakah itu?

Liputan6.com, Jakarta Tarif PPN 11 persen mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022). Penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN menjadi 11 persen tersebut lantaran pemerintah menilai telah memberi rasa keadilan dengan melakukan penyesuaian pada pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh).

"Jadi ini semakin adil, ini konsep keadilan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Jumat (1/4/2022).

Lantas, apakah kenaikan PPN 11 persen ini terbilang tinggi?

Menurut Sri Mulyani, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam G20, masih terbilang rendah. Karena negara-negara tersebut PPN terendah berada di angka 15,5 persen.

Meski begitu, ada sejumlah produk barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Apa sajakah itu? 

Berikut sederet hal yang perlu diketahui terkait kenaikan tarif PPN 11 persen dari 10 persen, dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Berlaku Mulai Jumat 1 April 2022

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Kamis, 31 Maret 2022, penyesuaian tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

Kenaikan tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dankonsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," mengutip isi penjelasan tersebut.

3 dari 5 halaman

2. Daftar Barang Kena PPN 11 Persen

Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:

1. Barang elektronik

2. Baju atau pakaian

3. Sabun dan perlengkapan mandi

4. Sepatu

5. Berbagai jenis produk tas

6. Pulsa telepon dan tagihan internet

7. Rumah atau hunian

8. Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN

4 dari 5 halaman

3. Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Sementara, barang dan jasa tertentu yang masuk dalam kategori dapat fasilitas bebas PPN, yakni:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasaangkutan umum, dan jasa tenaga kerja

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

10. Emas batangan dan emas granula

11. Senjata/alutsista dan alat foto udara

5 dari 5 halaman

4. Menkeu Sebut Tarif PPN Tidak Tinggi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, angka tarif PPN yang ditarik oleh Indonesia sebenarnya tidak tinggi.

Hal ini berdasarkan hitungan yang telah Kementerian Keuangan lakukan bahwa banyak negara yang mengenakan PPN hingga 15,5 persen.

"PPN 11 persen ini tinggi enggak? Kalau dibandingkan dengan negara-negara G20 tentu tidak. PPN negara tersebut paling rendah 15,5 persen, " kata Sri Mulyani seperti ditulis, Jumat (1/4/2022).

Kenaikan tarif PPN tersebut bertujuan untuk kontribusi pada pembangunan di negara. Pemerintah merasa sudah memberikan keadilan karena melakukan penyesuaian pada pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh).

Wajib pajak dengan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 35 persen. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta tidak dikenakan PPh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.