Sukses

Polisi Usut Laporan Dugaan Penipuan Investasi yang Seret Kapten Vincent Raditya

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret Pilot sekaligus Youtuber, Kapten Vincent Raditya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret Pilot sekaligus Youtuber, Kapten Vincent Raditya. Dia dilaporkan oleh sejumlah korban trading bodong bernama platform Oxtrad.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Zulpan membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari para korban yang diwakili oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022.

"Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan)," ujar dia.

Sebelumnya, Irsan Gusfrianto, mengatakan kliennya telah merasa tertipu akibat dugaan penipuan berkedong trading bodong melalui platform Oxtrad.

"Terlapor itu inisial VR (Vincent Raditya) selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awal Dugaan Penipuan

Dalam kesempatan yang sama, pengacara pelapor lainnya yang bernama Prisky Riuzo Situru menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan terlapor adalah dengan unggahannya di sosial media yang menawarkan sebuah keuntungan melalui platform terkait. Sang klien yang tertarik lalu mengikuti arahan terlapor hingga menjadi member dalam platform tersebut.

"Ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky.

Namun, lanjut Prisky, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan hal sebaliknya. Menurut pengakuan kliennya, pihak merugi tidak hanya satu. Masing-masing dari mereka kini sedang bersiap melayangkan laporan senada saat bukti-bukti sudah terkumpul.

3 dari 3 halaman

Pasal yang Dilaporkan

Sebagai informasi, dugaan yang disangkakan dalam laporan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.