Sukses

Kejagung Tunjuk 7 Jaksa Kawal Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Bareskrim Polri telah menangkap otak pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit, bernama Hendry Susanto.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS).

"Telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P-16 pada tanggal 31 Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Ketut mengungkapkan, ketujuh JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama tersangka HS.

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS dan pihak-pihak lain yang terlibat," kata Ketut.

Diketahui, polisi berhasil menangkap Hendry Susanto, direktur perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro, yang merupakan pengelola robot trading Fahrenheit. Tersangka penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit bakal mendapatkan hukuman berat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tangkap Otak Pelaku

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun mengatakan, Hendry Susanto terancam hukuman berat lantaran dirinya menjadi otak pelaku dugaan penipuan berkedok investasi ilegal robot trading.

"Dia kan otaknya, jadi lebih berat ya," ujar Ma'mun, Rabu (23/3/2022).

Ma'mun menuturkan, Hendry Susanto terancam hukuman 24 tahun penjara atas perbuatannya. Meski begitu Ma'mun belum menjelaskan detail pasal-pasal apa saja yang diberikan untuk menjerat Hendry Susanto.

 

3 dari 3 halaman

Sita Mobil Mewah hingga Apartemen

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyita dua mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner serta dua unit apartemen di Taman Anggrek dan Latumenten sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong bermodus robot trading, Fahrenheit.

"Dari empat pelaku ini, (polisi) sudah mengamankan dua kendaraan bermotor, ada dua unit apartemen yang sudah kita 'police line' juga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain, meliputi 19 token internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran dan belasan ponsel dari berbagai merek serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang berinisial D, ILJ dan MF. Mereka berperan sebagai admin situs web Fahrenheit dan tersangka DBC yang berperan sebagai admin media sosial Fahrenheit dengan tugas memasarkan produk Fahrenheit.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk, Diam, Dapat Duit," ujar Auliansyah.

Meski demikian, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

"Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri, jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.