Sukses

Kasus Penghinaan IKN, Polri Limpahkan Tersangka Edy Mulyadi ke Kejaksaan

Pegiat medsos Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri atas tersangka Edy Mulyadi berikut barang bukti kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) baru.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II, tersangka EM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Menurut Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun EM disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

"Tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya," kata Ketut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Penghinaan IKN Baru

Diketahui, Polisi resmi menetapkan pegiat sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, di mana saat itu membahas mengenai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.

Penahanan Edy Mulyadi disebut berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik. Untuk alasan subjektif terkait dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan pidana.

Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah akun Youtube milik Edy Mulyadi yakni Bang Edy Channel. Sementara untuk saksi sendiri ada sekitar 55 orang dengan rincian 37 saksi dan 18 saksi ahli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.