Sukses

Korupsi Kampus IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 M

Jaksa mengatakan, Dono mengatur proses lelang untuk memenangkan PT Adhi Karya dalam menggarap proyek pembangunan IPDN.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan Dono merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar.

"Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

Jaksa mengatakan, Dono mengatur proses lelang untuk memenangkan PT Adhi Karya dalam menggarap proyek pembangunan IPDN. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.

Dalam dakwaan jaksa menyebut Dono telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerugian Negara

Kemudian konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta. Serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 15.824.384.767,24.

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 19.749.384.767,24," kata Jaksa KPK.

Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan dan pelaksaan pembangunan Gedung IPDN Minahasa tanggal 30 Desember 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.