Sukses

Sederet Gebrakan Panglima Andika Perkasa, Keturuan PKI Bisa Daftar TNI hingga Hapus Tes Keperawanan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali membuat kebijakan baru di lingkungan TNI. Kali ini, Andika memperbolehkan keturan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali membuat kebijakan baru di lingkungan TNI. Kali ini, Andika memperbolehkan keturan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI.

Gebrakan baru Andika ini didasari TAP MPRS 25 Tahun 1996. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara itu melarang mereka yang memiliki ideologi komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965.

Menurut Andika, yang terlarang yakni mereka yang memiliki ideologi komunisme dan PKI. Sementara para keturunan PKI tak masuk dalam larangan seperti TAP MPRS 25 Tahun 1996 tersebut.

Berikut sederet gebrakan Andika Perkasa

1. Keturunan PKI Bisa Mendaftar TNI

Panglima TNI Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. Rapat yang yang berlangsung beberapa sesi itu berisi paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI, mulai dari tes mental, ideologi, psikologi akademik, kesempatan jasmani, hingga kesehatan.

Dalam pertemuan itu, Andika mempertanyakan uraian bagi rekrutmen anggota TNI. Ia ingin langsung diberikan daftar pembahasan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.

Dalam pembahasan poin nomor empat, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto terkait penilaian penerimaan anggota TNI.

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa?" tanya Andika yang dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

Dwiyanto kemudian memaparkan pelarangan bagi pelaku kejahatan tahun 1965. Pelarangan itu menurut Dwiyanto ada pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996.

"Yang dilarang Tap MPRS, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965," terang Kolonel Dwiyanto.

"Yakin ini?" tanya Andika.

"Siap, yakin!" jawab Kolonel Dwiyanto dengan mantab.

"Coba cari, buka internet sekarang," perintah Andika.

Andika kemudian mengungkapkan tentang isi dari TAP MPRS 25 Tahun 1965 tersebut. Kata dia, isi TAP MPRS tersebut pertama, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. "Tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar dia.

"Dua, menyatakan komunisme marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," Andika menambahkan.

Dia menegaskan, TAP MPRS ini menjadi dasar hukum yang legal. Andika menilai yang dilarang dalam aturan tersebut adalah PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. "Itu yang tertulis," tegasnya.

Sementara mereka yang berasal dari keturunan PKI, Ia menambahkan, tidak terkena TAP MPRS tersebut. Karena tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.

"Keturunan ini pelanggar TAP MPRS apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia, jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini, kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," kata Andika.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Hilangkan Tes Renang dan Akademik Bagi Calon Prajurit TNI

Masih dalam rapat terkait penerimaan calon anggota TNI 2022, Andika juga meminta agar para calon prajurit dimudahkan masuk ke institusi TNI. Andika meminta tes renang dan tes akademik dihapuskan.

"Itu tidak usah lagi, jadi kenapa renang tidak usah, karena apa? Kita tidak fair juga ada orang tempat tinggalnya jauh dari, enggak pernah renang, nanti tidak fair sudahlah," kata Andika.

Sementara untuk peniadaan tes akademik, menurut Andika para calon prajurit cukup mempelihatkan nilai hasil akhir pendidikan terakhir. Menurut Andika, jika calon pendaftar merupakan lulusan perguruan tinggi maka nilai akhir IPK yang akan dijadikan pertimbangan.

Sedangkan untuk calon pendaftar yang merupakan lulusan SMA, calon prajurit TNI cukup membawa nilai akhir ujian sekolah seperti Ujian Nasional (UN).

"Menurut saya akademik ini tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK, terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting ya itu tadi, ijazahnya saja. Ijazah SMA, itu lah akademik mereka, enggak usah ada lagi tes akademik," kata dia.

3 dari 4 halaman

3. Ubah Hukuman Disiplin Prajurit

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat kebijakan baru yang lebih tegas tentang hukuman disiplin prajurit TNI yang terbukti melanggar aturan. Andika meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjadi pihak yang bertanggung jawab menegakkan hukuman disiplin bagi prajurit baik TNI AD, AU, maupun AL.

"Jadi, hukuman disiplin mau 14 hari atau 21 di polisi militer," kata Andika dalam rapat rutin seperti dilihat di akun YouTube pribadinya, Selasa (8/3/2022).

Andika meminta agar hukuman ringan hingga berat tidak lagi ditangani di satuan seperti sebelumnya. Mantan KSAD itu merasa penanganan hukuman disiplin di satuan berpotensi tidak berjalan semestinya.

"Kalau di satuan itu banyak prememori-nya. Jadi, kayak enggak serius. Akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ya, ini memang disiplin, harus dijalani," kata Andika.

4 dari 4 halaman

4. Hilangkan Tes Keperawanan Prajurit Wanita

Gebrakan lain yang dibuat Andika yakni soal tes keperawanan. Andika membuat gebrakan tersebut saat masih menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Andika menginstruksikan agar jajarannya tak lagi melakukan tes kesehatan yang tidak terkait dengan kemampuan prajurit.

"Kita fokus tidak ada lagi pemeriksaan di luar tujuan, dan tujuan rekrutmen tadi adalah seleksinya antara lain agar yang diterima itu bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik," tutur Andika dalam video yang diunggah akun Youtube TNI AD Jumat 6 Agustus lalu, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (9/8/2021).

"Oleh karena itu, ada hal-hal yang memang peserta ini harus memenuhi, tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan," lanjut dia.

Andika meminta jajarannya dapat mengetahui perubahan aturan tersebut, khususnya Pusat Kesehatan TNI AD hingga ke rumah sakit. Sehingga ke depan, dalam proses pendidikan Kowad tidak ada lagi tes yang tidak relevan untuk dilakukan.

"Ini yang kemudian menonjol dalam perubahan kali ini, karena memang kita harus konsekuen juga. Kita lakukan seleksi terhadap pria harus sama dengan apa yang kita lakukan terhadap wanita, dalam hal tadi, kemampuan mereka untuk mengikuti pendidikan pertama atau dasar militer," jelas Andika.

"Nanti rekan-rekan semua akan mendengar dari Kakesdam maupun kepala rumah sakit yang mungkin sudah diberitahu Kapuskes, ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan, dan bukan tidak perlu, tidak boleh, sekarang enggak ada hubungan," dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.