Sukses

KPK Kejar Aliran Suap Walkot Nonaktif Rahmat Effendi Mengalir ke Golkar

Ali memastikan tim penyidik KPK akan mencari bukti permulaan yang cukup aliran uang haram Rahmat Effendi mengalir ke Partai Golkar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengejar aliran suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Termasuk menemukan apakah aliran suap itu mengalir ke partai yang menaungi Pepen, yakni Golkar.

"Kami akan telusuri lebih dahulu informasi yang ada termasuk yang disampaikan tadi (dugaan aliran dana ke Golkar)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Ali memastikan tim penyidik akan mencari bukti permulaan yang cukup aliran uang haram Rahmat Effendi mengalir ke Partai Golkar. Tak hanya itu, tim penyidik juga akan menelusuri penggunaan uang-uang tersebut.

"Prinsipnya sekali lagi di awal kami sampaikan, ya, kami akan terus telusuri mengenai penggunaan aliran dana penerimaan uang termasuk tadi informasi penggunaan uang-uang yang dimaksud untuk pembelian aset-aset," kata Ali.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.