Sukses

KPK Panggil 3 Anak Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

Ketiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, yakni Ramdhan Aditya, Irene Pusbandari, serta Reynaldi Aditama akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat ayah mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen, Senin (28/3/2022).

Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat ayah mereka, Rahmat Effendi.

Ketiga anak Rahmat Effendi tersebut yakni, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama (Dirut) Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, serta Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.

"Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Belum diketahui dengan pasti apa yang bakal digali penyidik KPK terhadap tiga anak Rahmat Effendi itu. Namun KPK sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi. Termasuk, dugaan aliran uang mengalir kepada keluarga.

Selain ketiga anak Rahmat Effendi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Engkos. Kemudian Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka Rahmat Effendi

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

3 dari 3 halaman

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.