Sukses

Didesak Mundur Usai Lamar Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman: Tidak!

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, sebuah pernikahan mutlak ketentuan dari Sang Pencipta. Sehingga dia tidak mau mengingkari keputusan Allah SWT.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman heran dengan desakan terhadap dirinya agar mundur dari MK usai melamar Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Anwar Usman menyatakan, sebuah pernikahan mutlak ketentuan dari Sang Pencipta.

"Ada ya orang-orang tertentu yang meminta saya untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah? Tidak!," ujar Anwar Usman dalam acara yang diselenggarakan IAIN Pekalongan seperti dikutip dari akun Youtube MK, Senin (28/3/2022).

Anwar menyebut, meski dirinya adalah Ketua MK dan hakim konstitusi, namun tetap memiliki hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (1) dan pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya. Hak untuk mengembangkan keluarga. Semua warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk saya," kata dia.

Terkait dengan pernyataan adanya konflik kepentingan dalam pernikahannya dengan adik Jokowi, Anwar Usman menyatakan hal tersebut tak pernah ada.

Anwar menegaskan, dalam memutus suatu perkara di MK, dirinya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

"Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Putusan itu tidak tergantung karena jabatan seseorang atau keluarga seseorang. Tidak," kata Ketua MK ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layaknya Vonis Hukum, Ada Pro dan Kontra

Anwar Usman menyadari pernikahannya dengan Idayati layaknya sebuah vonis yang dijatuhkan terhadap seseorang. Dalam sebuah vonis, menurut Anwar, akan ada pihak yang menerima dan tidak.

Begitu pula dengan perikahannya, banyak yang tak menerima dan mendesak mundur dari jabatan ketua MK dan hakim konstitusi.

"Siapa pun hakim dan siapa pun yang diadili, yang disidangkan. Pasti pro dan kontra itu ada. Sama seperti yang saya sampaikan, saya baru berencana untuk melanjutkan sisa-sisa kehidupan setelah ditinggal oleh almarhumah istri saya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.