Sukses

Kepala KSP Moeldoko Pastikan Pembayaran Klaim RS Covid-19 Sebesar Rp 25 T Segera Tuntas

Dari jumlah tersebut, baru Rp 3,64 triliun yang sudah selesai direview oleh BPKP dan siap untuk dibayarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) untuk pelayanan Covid-19 segera tuntas. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebutkan, tahun ini target pembayaran klaim RS sebesar Rp 25 triliun.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 3,64 triliun yang sudah selesai direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan siap untuk dibayarkan.

“Masih luas gap yang perlu kita kejar, yakni Rp 21,36 triliun. Ini harus segera diselesaikan pembayarannya agar rumah sakit bisa lebih optimal menangani kasus COVID19. Bapak Presiden sangat concern terkait ini (pembayaran klaim COVID19),” kata Moeldoko usai rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkue) BPJS, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (25/3/2022).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Moeldoko menegaskan, untuk mempercepat pembayaran klaim Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memangkas bisnis proses klaim, melalui pembaharuan kebijakan.

“Supaya ada kepastian bahwa klaim saya sekian, akan dibayar sekian,” bebernya.

Selain itu, terang dia, secara teknis pemerintah juga akan mengintegrasikan e-klaim di Kemenkes dengan v-klaim di BPJS. Hal itu untuk meminimalisr terjadinya klaim kadaluwarsa dan klaim dispute (ketidaksepakatan antara BPJS dengan rumah sakit atau faskes atas klaim pelayanan).

“Ini untuk memastikan apakah klaim itu benar-benar menjadi tidak sesuai atau kadaluwarsa karena keterlambatan dari rumah sakit atau adanya faktor lain,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tim Khusus Klaim Covid-19

Pada waktu yang sama, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr. Siti Khalimah menekankan pentingnya rumah sakit memiliki tim khusus yang didedikasikan untuk mengurusi pengajuan klaim COVID-19. Hal ini perlu dilakukan agar proses rekonsiliasi klaim antara rumah sakit dan Kemenkes bisa lebih cepat, dan berita acara rekonsiliasi dapat segera diterbitkan.

“Kami (Kemenkes) siap untuk meningkatkan komunikasi dengan rumah sakit, dan memastikan bahwa kebijakan yang kita buat tidak membebani rumah sakit,” tutur Khalimah.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembayaran klaim COVID19 sebesar Rp 35,11 triliun pada 2020. Namun, memang terdapat beberapa klaim senilai Rp 5,50 triliun yang dinyatakan tidak layak/sesuai dan kadaluarsa sehingga tidak bisa dibayarkan.

Sementara pada 2021, klaim COVID19 yang sudah dibayarkan sebesar Rp 62,68 triliun dan tahun ini, pemerintah mentargetkan pembayaran klaim COVID19 sebesar Rp 25 triliun.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.