Sukses

Langgar Perda, Ratusan PKL di Bawah Fly Over ARH Depok Dapat Peringatan

Komandan Tim Garuda 2 Satpol PP Kota Depok, Sumarta mengatakan, Satpol PP Kota Depok telah melakukan peneguran terhadap PKL yang berjualan di bawah fly over ARH.

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Depok memberikan peringatan terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di bawah fly over Arif Rahman Hakim, Kecamatan Beji, Kota Depok. Para PKL dianggap telah melanggar Perda Kota Depok dan keindahan tata kota.

Komandan Tim Garuda 2 Satpol PP Kota Depok, Sumarta mengatakan, Satpol PP Kota Depok telah melakukan peneguran terhadap PKL yang berjualan di bawah fly over ARH. Peneguran tersebut merupakan tindak lanjut peneguran yang telah dilakukan pada minggu lalu.

"Sebelumnya kami sudah berikan surat peringatan pertama dan kali ini surat peringatan kedua," ujar Sumarta kepada Liputan6.com, Kamis (24/3/2022).

Sumarta menjelaskan, pemberian surat peringatan kedua dikarenakan para PKL tidak mengindahkan surat peringatan pertama yang telah diberikan. Sebanyak 281 PKL telah melanggar Perda Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Para PKL berjualan di pinggir jalan umum sehingga mengganggu pengguna jalan," jelas Sumarta.

Selain itu, para PKL didapati berjualan di dekat rel kereta api yang dinilai melanggar dan membahayakan pedagang maupun calon pembeli. Untuk itu, Satpol PP Kota Depok meminta para PKL untuk tidak berjualan di area pinggir jalan maupun di dekat rel kereta.

"Untuk itu kami memberikan pembinaan dan surat peringatan," ucap Sumarta.

Sumarta mengungkapkan, apabila surat peringatan kedua yang telah diberikan diabaikan para PKL, pihaknya akan memberikan kembali surat peringatan ketiga. Jika masih ditemukan PKL tidak mengindahkan surat peringatan ketiga, Satpol PP Kota Depok akan melaksanakan penertiban.

"Kami tidak segan untuk melakukan penertiban namun menunggu instruksi dari pimpinan," ungkap Sumarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berpindah Tempat Jualan

Sumarta menuturkan, para PKL yang berjualan di bawah fly over Arif Rahman Hakim dapat berpindah tempat untuk berjualan. Menurutnya, tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat pasar Kemirimuka atau mencari lokasi pasar tradisional lain di bawah naungan Pemerintah Kota Depok.

"Sebaiknya untuk melakukan pengosongan sendiri oleh PKL dan pindah ke pasar yang merupakan lokasi seharusnya," katanya.

Sumarta mengakui, para PKL yang merupakan pedagang sayuran dan ikan mengerti bahwa lokasi tempat PKL berjualan dianggap salah. Namun para PKL meminta waktu untuk berpindah lokasi berjualan.

"Sebenarnya mereka sadar berjualan ditempat yang salah, tapi para PKL ini apabila pindah butuh proses dan kami sudah berikan jeda waktu," terang Sumarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.