Sukses

Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022 dengan sejumlah syarat. Terutama bagi pemudik yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster.

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira. Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya selama 2 tahun, pemerintah meniadakan dan membatasi ketat perjalanan mudik Lebaran.

Keputusan adanya mudik Lebaran tahun ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers secara daring, Rabu 23 Maret 2022. Kendati demikian, ada sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman.

Rincinya, vaksin booster menjadi syarat bagi pemudik yang ingin pulang kampung tanpa harus memperlihatkan hasil negatif tes Covid-19. Bagi pemudik yang sudah menerima vaksin kedua harus menunjukkan hasil negatif tes Antigen.

Sedangkan pemudik yang baru menerima vaksin pertama harus menyertakan hasil negatif tes usap Polymerase Chain Reaction atau PCR. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan sejumlah posko vaksinasi Covid-19 gratis di jalur mudik Lebaran 2022.

Bagaimana lebih jelasnya mengenai syarat pemudik sesuai kategori penerima vaksin Covid-19? Bagaimana ketersediaan vaksin Covid-19 saat ini? Bagaimana pula ragam tanggapan vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran 2022? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

3 dari 4 halaman

Infografis Stok dan Ketersediaan Vaksin Covid-19 Jelang Mudik Lebaran 2022

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.