Sukses

Haris Azhar dan Fatia Berikan Bukti Dugaan Luhut di Bisnis Tambang Papua ke Polisi

Nurkholis Hidayat menerangkan, pihaknya menyerahkan alat bukti berupa daftar saksi fakta dan saksi ahli serta dokumen otentik.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui penasihat hukumnya, menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Bukti itu diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya har ini, Rabu (23/3/2022).

Pengacara Haris Azhar dan, Nurkholis Hidayat menerangkan, pihaknya menyerahkan alat bukti berupa daftar saksi fakta dan saksi ahli serta dokumen otentik.

Nurkholis menyebut, jumlahnya mencapai 20 list bukti.

"Bukti baru berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah, legal, valid," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Terkait hal ini, Nurkholis meminta kepolisian agar tunduk kepada KUHP. Andai kata, kepolisian mengabaikannya bukti yang diserahkan pihak tersangka artinya telah melanggar protab penyidikan.

Menurutnya, ketika pihak tersangka menyerahkan alat bukti seperti saksi ahli atau saksi fakta maka saksi fakta atau saksi ahli yang pernah diperiksa harus kembali dimintai keterangan.

"Seorang ahli harus menjelaskan berdasarkan fakta tidak bisa menilai dari satu pihak saja. Sehingga kemudian kesimpulan bahwa ada atau tidak tindak pidana dalam kasus ini berangkat dari kesimpulan yang justifed berdasarkan basis fakta yang sahih," kata Nurkholis.

Sementara itu, Haris Azhar menambahkan, selama ini yang dipersoalan hanyalah soal konten youtube atau judul dan kata bermain yang diucapkan Fatia. Itulah sebabnya, ia menanggap proses pidana tidak sempurna karena materi diskusi tak dilihat secara menyeluruh.

"Kami dalam proses pemeriksaan dua kali sebagai saksi maupun sebagai tersangka tidak pernah ditanyakan bahan-bahan dari para ahli tersebut dan tidak pernah ditanyakan detail tentang perusahaan-perusahan atau bahan-bahan yang memberikan keterangan perusahan perusahan tersebut," ucap dia.

Haris menerangkan, bukti yang diserahkan bukan lagi soal riset 9 organisasi tetapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi misalnya anggaran dasar dari perusahaan, pernyataan dari perusahaan di Asutralia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan-perusahaan. Disebutlah salahnya nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris meminta pihak penyidik menelaah bukti-bukti baru. Penyidik bisa memanggil orang-orang yang membuat maupun menerbitkan dokumen-dokumen tersebut.

"Kalau misalnya pernyataan perusahaan Australia tersebut ternyata tidak benar dan surat surat tidak benar maka ada kosukuensi hukum terhadap perusahaan tersebut yang melakukan operasi di Indonesia ataupun di Papua," kata dia.

Haris menegaskan, dokumen ini bukan produksi sendiri. "Ini dokumen yang diambil dari sumber resmi," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus penemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Keputusan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.