Sukses

Imigrasi Tangerang Sebut WN Afrika Paling Banyak Lakukan KDRT dan Ganggu Ketertiban

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menerima sekitar 40 laporan pelanggaran orang asing di wilayahnya selama trisemester pertama tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menerima sekitar 40 laporan pelanggaran orang asing di wilayahnya selama trisemester pertama tahun 2022. Laporan soal WNA tersebut diterima melalui aplikasi Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa) yang disampaikan langsung oleh masyarakat.

"Hampir setiap hari kami masih menerima laporan, baik yang dikirimkan masyarakat atau anggota Timpora," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Rabu (23/3/2022).

Adapun puluhan laporan tersebut mayoritas merupakan kasus gangguan ketertiban dan keamanan. Misalnya saja yang dilakukan para WNA asal Afrika, mereka membuat gangguan langsung kepada masyarakat sekitarnya.

"Terutama WN Afrika yang sering membuat keributan, seperti mabuk-mabukan, lalu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," jelas Sengky.

Tim pun terus bersiaga selama 24 jam untuk mengantisipasi adanya laporan masyarakat yang biasanya masuk pada malam hari.

"Kami berkomitmen mendapat pengaduan kami tidak lanjuti, walaupun malam karena wilayah kerja kantor Imigrasi cukup tinggi kerawanannya," tutur Sengky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juga Terkait Kerjaan

Sengky juga menuturkan, lantaran wilayah Kabupaten Tangerang yang banyak industri pabrik, pelanggaran pun juga banyak dilakukan WNA yang bekerja di perusahaan. Pasalnya, di masa pandemi banyak perusahaan yang pailit.

"Jadi, ketika datang WNA tersebut disponsorin perusahaan A, saat pandemi bangkrut, jadi WNA ini beralih bekerja di PT B tapi tidak melapor. Jadi mereka double job atau pindah lokasi kerja, berganti jabatan kerja tidak dilaporkan ke kami," jelasnya.

Hal tersebut, kata Sengky, tak diperbolehkan di Indonesia, sehingga pihaknya harus melakukan tindakan kepada WNA tersebut.

"Penindakannya macam-macam, bisa penempatan di tempat tertentu atau pendetensian, bahkan pendeportasian," tuturnya.

Sementara, pihak Imigrasi Tangerang pun membentuk tim koordinasi penindakan orang asing untuk saling menukar informasi tentang langkah yang komunikasi mengenai pengawasan orang asing di kawasan Tangerang.

"Jadi setelah tukar menukar informasi tersebut, baru dilakukan operasi gabungan sebagai langkah penegakan hukum," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkuham Banten, Ujo.

Selama pandemi, lanjut Ujo, banyak orang asing yang overstay atau kelebihan izin tinggal di Indonesia. Pasalnya, mereka tak bisa pulang karena tersandung aturan pandemi di seluruh negara.

"Makanya sekarang sudah ada aturan Visa on source, bisa dimohonkan di dalam negeri, dalam rangka memperoleh dia izin tinggal, di Tangerang semua online, sudah tidak ada lagi touch dengan orang asing perihal perizinan," jelas Ujo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.