Sukses

KPK: Keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk Temukan Pidana Formula E

KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam ajang Formula E di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam ajang Formula E di DKI Jakarta.

Salah satu keterangan yang dibutuhkan tim penyelidik didapat saat memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa, 22 Maret 2022. Keterangan Prasetyo akan didalami lebih lanjut oleh tim penyelidik untuk menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E.

"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Dalam pemeriksaan kemarin, Prasetyo mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Dugaan tersebut telah disampaikan Prasetyo kepada tim penyelidik KPK. Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebut Tak Tau Ada Peminjaman Rp180 Miliar

Prasetyo mengaku pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 8 Maret 2022. Hanya saja, menurut Prasetyo, kali ini tim penyelidik ingin mengetahui lebih jauh soal aliran uang Rp 180 miliar.

"Jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di badan anggaran, nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, Dispora itu (ijon) kepada Bank DKI Rp 180 miliar, itu saja penekannya," kata dia.

Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Minta KPK Transparan

Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia.

Ini merupakan pemeriksaan penyelidikan Prasetyo yang kedua kalinya. Dalam pemeriksaan pertama, Prasetyo sempat menyebut Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp 560 miliar kepada penyelenggara Formula E. Diduga, sebagian dari jumlah tersebut, Pemprov DKI meminjam Rp 180 miliar kepada Bank DKI.

Peminjaman Rp 180 miliar ke Bank DKI atas dasar perintah Anies Baswedan kepada Kadispora DKI Achmad Firdaus. Berdasarkan paparan Dispora DKI, komitmen fee dibayarkan pada 22 Agustus 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.