Sukses

Imigrasi Banggai Periksa 5 TKA yang Langgar Administrasi Kependudukan

Selain itu, penjamin TKA dalam hal ini pihak perusahaan juga tidak melaporkan aktivitas dan keberadaan TKA-nya di Kantor Imigrasi Banggai.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Wijaya Adibrata, menggelar pertemuan bersama Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Ernaeni Mustatim, Selasa (22/3/2022). Pertemuan dilakukan untuk membahas lima Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah perusahaan nikel.

"Ini persoalan TKA yang diduga beraktivitas secara ilegal di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, berawal dari laporan Kapolsek Bunta yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Banggai kepada Imigrasi Banggai pada 3 Maret 2022," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Wijaya Adibrata.

Atas laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Banggai mengambil langkah cepat dengan melakukan operasi di perusahaan yang menjadi lokasi kerja dari lima TKA tersebut.

Dalam operasi itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima TKA, dan mendapati Izin Tinggal Sementara atau ITAS yang dimiliki para TKA tersebut tidak sesuai dengan domisili yang dikeluarkan. Serta tidak sesuai dengan lokasi kerja yang terdapat dalam dokumen RPTKA.

Selain itu, penjamin TKA dalam hal ini pihak perusahaan juga tidak melaporkan aktivitas dan keberadaan TKA-nya di Kantor Imigrasi Banggai.

“Persoalan ini sangat merugikan daerah. Untuk itu, kami perintahkan agar segera melengkapi dokumen RPTKA dan membayar DPTKA, dalam kurun waktu 5 x 24 jam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Wijaya Adibrata.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lengkapi RPTKA

Wijaya juga menambahkan pada kasus ini, pihaknya menerapkan prinsip hukum Ultimum remedium. Artinya memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.

Atas kelalaian tersebut, Imigrasi Banggai memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan, yakni memberikan waktu 5 hari atau 5 x 24 jam agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumen RPTKA dan menyelesaikan retribusi TKA ke daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini