Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Selain Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Tim Penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk IIH (Itong) dan lainnya selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Selain Itong, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Ali mengatakan, Itong masih harus mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara IIH dan kawan-kawan dimaksud," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

3 dari 3 halaman

Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.