Sukses

KPK Panggil Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Korupsi DAK 2018

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi.

Romahurmuziy bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dan alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama saksi Muhammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Romi sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Romi diketahui naik ke lantai dua ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.30 WIB.

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Ditetapkan Tersangka

Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.