Sukses

Kepala Otorita IKN ke KPK, Ingin Ada Sinergitas Anti Korupsi Saat Bangun Nusantara

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, kehadirannya sebagai wujud komitmen dan tanggungjawabnya untuk membentuk kelembagaan yang bertata kelola baik, bebas dari korupsi dan mampu memberikan pelayanan prima bagi rakyat.

"Kedatangan ke KPK dalam rangka mengemban tugas dalam melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," kata dia dalam keterangan pers diterma, Senin (21/3/2022).

Bambang meyakini, koordinasi dengan KPK adalah hal yang perlu dilakukan dalam membangun sinergi, khususnya dalam bidang pencegahan korupsi.

Hal ini dilalukan demi menyelaraskan IKN dengan program KPK yang bertujuan untuk membangun sistem birokrasi efisien, modern, cerdas, sehat, dan bebas korupsi.

"Hal itu dimulai dengan aspek regulasi yang baik, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sampai dengan evaluasi juga pengawasan serta pertanggungjawaban kegiatan guna memastikan kinerja yang baik dari Otorita Ibu Kota Negara, sesuai amanat UU IKN," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, dalam hal persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan IKN, banyak hal yang akan dilakukan dengan sangat cepat dan bersifat masif berdasarkan UU IKN.

"Kami bertekad untuk memulainya dari sisi penganggaran dan mekanisme pembangunan dan juga pengelolaan Barang Milik Negara hasil pembangunan di IKN dapat dilakukan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Dukungan

Sebagai informasi, Pada tahapan awal yakni sampai dengan 2024, di samping pembangunan infrastruktur fisik yang akan dilakukan oleh K/L di IKN, Kepala Otorita secara bertahap juga akan melakukan persiapan mulai dari aspek kelembagaan, kebijakan dan membentuk regulasi dalm lingkup kewenangan.

"Dalam pelaksanaannya, kami memerlukan dukungan kerja atau asistensi sumberdaya manusia yang berpengalaman dari instansi terkait termasuk KPK RI," kata Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.