Sukses

Munarman Akan Bacakan Pleidoi atas Kasus Terorisme Hari Ini

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Pleidoi tersebut akan disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini Senin (21/3/2022).

"Hari Senin, 21 Maret 2022. Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasehat hukum," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal dalam keteranganya.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyampaikan bahwa kliennya akan menyiapkan pleidoi sendiri, terpisah dengan kuasa hukum.

"Sendiri (pembacaan pleidoi Munarman)," kata Azis saat dikonfirmasi.

Namun Azis enggan menyampaikan materi pleidoi yang akan dibacakan nanti. Yang jelas, pihaknya membantah segala tuntutan yang disampaikan jaksa atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Ini bentuk kesabaran kami,kesabaran karena meski kami tahu endingnya seperti apa tapi kami tetap maksimal usaha atas nama keadilan. Karena di mata Allah SWT yang terpenting bukan hasilnya tapi ikhtiarnya," ujar Azis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Munarman Dituntut 8 Tahun Bui Terkait Kasus Terorisme

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022).

Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.