Sukses

Buron Kasus Penganiayaan Tertangkap Usai Kecelakaan dan Mobilnya Terbakar

Polisi menahan RAB (18) yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Pakubuwono Raya, Kebayoran baru Jakarta Selatan pada Kamis 17 Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menahan RAB (18) yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Pakubuwono Raya, Kebayoran baru Jakarta Selatan pada Kamis 17 Maret 2022. Rupanya, RAB salah satu buron kasus penganiayaan yang sedang diburu oleh Polsek Kebayoran Baru.

"Sudah (kami tahan)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Budhi menerangkan, RAB bersama rekan-rekannya terlibat kasus pengeroyokan. Korban telah membuat laporan ke Polsek Kebayoran Baru pada Minggu, 26 Desember 2021.

"Ada sekitar 3 orang sampai 4 orang diduga pelakunya, ini masih dilakukan pengejaran," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKP Sigit menerangkan peristiwa kecelakaan yang dialami RAB pada 04.30 WIB. Mulannya, Honda Jazz yang dikemudikan RAB melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sigit menyebut, pengemudi kehilangan diduga kehilangan kendali dan menghantam trotoar serta papan reklame salah satu brand coffee shop ternama.

"Hilang kendali lalu menabrak beton trotoar dan reklame Starbucks, kemudian kendaraan terbakar," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).

Sigit mengatakan, dugaan sementara pengemudi berkendara di bawah pengaruh minuman keras.

"Introgasi awal mengakui iya (mabuk)," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Tak Ada Korban Jiwa

Sigit menyebut, tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian itu. Dugaan semen

"Hanya kerugian materi kerusakan kendaraan dan kerugian papan reklame yang terbakar," ujar dia.

Saat ini, pengemudi telah diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru. Berdasarkan catatan kepolisian pengemudi merupakan buron terkait kasus penganiayaan

"Sopirnya diperiksa di polsek dia ada perkara lain terkait Pasal 170 KUHP. Mungkin nanti ditahan di sana di polsek, dia DPO rupanya Pasal 170 KUHP," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.