Sukses

3.548 Pelaku UMKM dan Pendukung MotoGP Mandalika Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah dan PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk mendukung langkah strategis tersebut dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.548 tenaga kerja.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menjadi salah satu tuan rumah dalam seri balapan MotoGP tahun 2022 yang digelar di sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ajang balap internasional ini menjadi magnet bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun mancanegara untuk datang langsung ke sirkuit yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu.

Melihat antusiasme yang tinggi, Pemerintah Provinsi NTB berinisiatif untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan memberdayakan UMKM dan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja pendukung dalam kegiatan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah dan PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk mendukung langkah strategis tersebut dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.548 tenaga kerja yang terlibat.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo secara simbolis menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan peserta sebagai bukti aktifnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mereka miliki.

"Kami mengapresiasi Gubernur NTB yang melibatkan masyarakat sekitar untuk kegiatan event besar ini, sehingga ini diharapkan berdampak pada ekonomi, tidak hanya pada saat event ini tp juga seterusnya. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi mereka karena jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, pekerja dan keluarganya tetap terlindungi,” terang Anggoro.

Anggoro menambahkan bahwa seluruh pekerja yang terdaftar tersebut mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dirinya juga menjelaskan beragam manfaat yang dapat diterima oleh peserta diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika peserta mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat berupa pendampingan untuk kembali bekerja (Return To Work).

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Dalam kesempatan yang sama Teten Masduki juga menekankan bahwa pekerja di sektor UMKM wajib memiliki perlindungan karena rentan terharap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Kalo kita lihat tenaga kerja kita, 97 persen itu disediakan oleh sektor UMKM yang memiliki tingkat kerentanannya tinggi dan inilah yang perlu dapat perlindungan. Jadi saya kira ini yang akan kita bahas bersama, supaya semakin banyak yang mikro ini tercover BPJS Ketenagakerjaan," tegas Teten.

Selain memberikan perlindungan, BPJAMSOSTEK juga turut memeriahkan gelaran MotoGP di sirkuit mandalika dengan membuka booth informasi. Anggoro berharap dengan hadirnya BPJAMSOSTEK di sana, dapat dimanfaatkan oleh para penonton yang juga merupakan pekerja untuk mendapatkan informasi lengkap terkait lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK beserta beragam manfaat lainnya.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan bagi pada penonton yang ingin mendaftar menjadi peserta dengan aplikasi Jamsostek Mobile. Karena dengan JMO, proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan mudah, bahkan dapat dilakukan sambil menyaksikan MotoGP.

“Semoga kepedulian Pemprov NTB terhadap perlindungan pekerja ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain, agar akan semakin banyak pekerja yang terlindungi program jamsostek sehingga mereka dapat berkerja dengan aman dan produktivitasnya meningkat,” jelas Anggoro.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.