Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana

KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada TRP (Terbit) dan lainnya lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan Terbit terhitung mulai 21 Maret 2022 hingga 19 April 2022. Terbit masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selain Terbit, tersangka Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana ini juga diperpanjang penahanannya sejak 21 Maret 2022 hingga 19 April 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra masa penahanannya diperpanjang mulai 20 Maret 2022 hingga 18 April 2022.

Marcos Surya Abdi masih harus mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda Citra di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Usai OTT, ditemukan adanya kerangkeng dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana. Kasus ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian dan Komnas HAM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.