Sukses

Hakim Lepas Terdakwa Penembak FPI, Polda Metro Jaya: Artinya Polisi Sesuai SOP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melepaskan dua terdakwa kasus unlawful killing atas enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melepaskan dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Terdakwa atas nama Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah namun atas pertimbangan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan diri karena melampaui batas, maka hukum pidana terhapuskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. 

"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Zulpan menyebut, putusan hakim tersebut menjadi bukti bahwa tindakan kedua terdakwa telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. "Artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar dia.

Zulpan berharap, Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan. "Dalam memberi rasa aman di masyakarat," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pertimbangan Hakim Melepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Sebelumnya, dalam menyusun amar putusan, hakim mempertimbangkan berbagai fakta. Diuraikan, tembakan dari Ipda Elwira Priadi (almarhum) dan terdakwa ke anggota FPI bertujuan untuk mempertahankan serta membela diri.

Hakim menyebut, kedua terdakwa diserang oleh Laskar FPI di dalam mobil. Mereka mencekik dan merebut senjata serta menjambak rambut terdakwa.

"Pengadilan berpendapat Ipda Elwira alhamarhum, Ipda M Yusmin Ohorella, Bripka Faisal, dan terdakwa dalam tugas khusus mengamankan dan membela diri karena anggota FPI yang telah menyerang dan menembak mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin Faisal, dan terdakwa," kata Hakim membacakan amar putusan.

Hakim menyampaikan, terdakwa terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur. Apabila hal tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI bukan tidak mungkin Ipda Elwira Priadi (almarhum), dan terdakwa menjadi korban sendiri.

"Serangan itu merupakan serangan yang sangat dekat cepat dan. Senjata yang digunakan adalah senjata semi otomatis yang dalam keadaan sudah terkokang sehingga hal tersebut sangat mungkin terjadi penembakan yang berturut-turut," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas

Hakim menyampaikan, tindakan dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat, sifat melawan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhapuskan.

Selain itu, alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi pidana. Hakim memutuskan agar terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.