Sukses

Program Kartu Prakerja Dibuka per 17 Maret 2022, Kuota 300 Ribu Peserta

Tidak semua masyarakat bisa ikut mendaftar program Kartu Prakerja. Lantas, kategori kelompok mana saja yang tidak diperbolehkan mendaftar?

Liputan6.com, Jakarta - Program kartu prakerja gelombang 24 kembali dibuka terhitung mulai Kamis, 17 Maret 2022. Jumlah kuota yang dibuka kali ini sebanyak 300 ribu orang.

Ada pun cara pendaftaran, para peserta bisa melalui laman resmi www. prakerja.go.id.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bawa program Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka mulai pukul 10.30 WIB.

"Pendaftaran 17 Maret 2022 pada Kamis pagi jam 10.30," kata Airlangga. dalam konferensi pers di, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Jadi tidak semua masyarakat bisa ikut mendaftar program Kartu Prakerja. Lantas, kategori kelompok mana saja yang tidak diperbolehkan mendaftar?

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat yang Boleh Mendaftar Program Kartu Prakerja

Sedangkan syarat dan ketentuan bagi mereka yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM.

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.   

Sementara, dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar kartu prakerja, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Serta harus memiliki nomor telepon aktif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.