Sukses

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu kepada Anak-Anak di Depok

Tersangka inisial KH dan YT mengedarkan sabu kepada anak-anak di wilayah Depok dan Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Bojongsari menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial KH dan YT. Kedua tersangka tersebut mengedarkan sabu kepada anak-anak di wilayah Depok dan Kabupaten Bogor.

Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan, atas laporan masyarakat Polsek Bojongsari menangkap pengedar sabu di dua lokasi berbeda. Tersangka KH ditangkap di kediamannya di wilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sedangkan tersangka YT ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

"Kedua tersangka memiliki pekerjaan serabutan dan mengedarkan sabu kepada anak-anak dan komunitas," ujar Supriyadi kepada Liputan6.com, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan, saat menangkap KH di kediamannya, Polsek Bojongsari maendapatkan barang bukti sabu seberat 3,03 gram. Tersangka memecah sabu tersebut menjadi 10 bagian kecil atau kantong klip.

"Jadi tersangka ini membuat paket kecil dengan harga jual Rp110 ribu sampai Rp150 ribu,” jelas Supriyadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Supriyadi mengungkapkan, tersangka YT ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya Polsek Bojongsari telah melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Dari tangan tersangka didapati sabu seberat 1,24 gram," ungkap Supriyadi.

Selain mengamankan sabu, Polsek Bojongsari mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti Bong untuk menghisap sabu, korek api, dan handphone. Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara bertransaksi melalui handphone dan janjian di suatu tempat.

"Kedua tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara karena melanggar Pasal 114 junto 112 uud 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Supriyadi.

3 dari 3 halaman

Ancaman untuk Anggota yang Main Narkotika

Sementara, Kapolsek Bojongsari Kompol Muhammad Syahroni akan menindak tegas terhadap anggota yang bermain kasus, apalagi terkait peredaran narkotika. Sesuai atensi dari Polda Metro Jaya peredaran narkotika harus dilakukan pengungkapan dan penangkapan.

"Saya tekankan kepada anggota, jangan bermain kasus apabila ada yang bermain akan saya tenggelamkan dan cuci gudang jajarannya,” tegas Syahroni.

Syahroni menambahkan, peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bojongsari masih terbilang kondusif. Pada umumnya peredaran narkotika beredar melalui jaringan atau komunitas.

"Untuk wilayah Bojongsari dan Sawangan itu tidak terlalu begitu kelihatan karena masalah narkoba, seperti yang disampaikan Humas tadi lewat jaring komunitas," pungkas Syahroni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.