Sukses

Kejagung Periksa Eks Deputi Bisnis Kanwil Surakarta Terkait Kasus Korupsi LPEI

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ada tiga saksi yang diperiksa yakni Mohamad Yunan Anwar selaku BOSM PT Bank Syariah Indonesia KCP Wonogiri Sudirman, Amri Alamsyah selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018, dan Jogi Ardana selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis Tahun 2010-Maret 2014.

"Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka JD atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI Tahun 2013-2019.Kasus korupsi LPEI tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,6 triliun. Aset yang disita Kejagung dari tersangka JD sendiri berupa bangunan.

"Aset milik tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kota Surabaya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Menurut Ketut, penyitaan aset tersangka JD di Surabaya itu dilakukan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB, yakni berupa tiga bangunan rumah toko atau ruko di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan satu bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyitaan Aset

Selain di Surabaya, penyidik juga sebelumnya telah melakukan penyitaan aset milik tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Adapun aset milik tersangka JD yang disita berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik," beber Ketut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.