Sukses

Kelanjutan Sidang Ferdinand Hutahaean, Saksi Ahli Akan Dihadirkan Hari Ini

Tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean bakal kembali menjalani persidangan perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Liputan6.com, Jakarta Ferdinand Hutahaean bakal kembali menjalani persidangan perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (15/3/2022).

Hal itu berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda keterangan saksi ahli.

"Saksi ahli, pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan, Ferdinand Hutahaean aktif mengunggah beberapa tweet mengenai perkembangan perkara Bahar Bin Smith selama dua hari berturut-turut terhitung sejak Senin, 3 Januari 2022.

Diuraikan jaksa, pertama kali tweet Ferdinand Hutahaean menyinggung agenda pemeriksaan Bahar Bin Smith di Polda Jabar. Ferdinand Hutahaean meminta supaya Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pertama, terdakwa mengunggah dengan cuitan 'Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet'," papar jaksa membacakan dakwaan sebagaimana dikutip dari rilis Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lanjutan

Pada hari yang sama, jaksa mengungkapkan Bahar Bin Smith juga mengomentari salah satu pemberitaan di media online yang mengulas mengenai Bahar Bin Smith. jaksa mengatakan, Ferdinand Hutahaean kembali meminta pihak kepolisian menahan Bahar Bin Smith.

"Tampilan laman Twitter terdakwa, ia telah mengunggah berita Tribun 'Bahar Bin Smith: Kalau saya langsung ditahan maka keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI' lalu mengomentari berita itu dengan cuitan, 'Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh..!'," lanjut jaksa.

Jaksa menerangkan, Ferdinand kembali membuat tweet pada Selasa 4 Januari 2022. Lagi-lagi yang dibahas terkait proses hukum yang dijalani oleh Bahar Bin Smith. Salah satu tweet bahkan mempersoalkan kedatangan simpatisan Bahar Bin Smith.

Atas perbuatan, JPU mendakwa Ferdinand dengan Pasal belapis. Adapun, dakwaan Primer, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.